banner 728x250

Benteng Pertahanan Mulai Runtuh: Polisi Garap 3 Orang Saksi Mata, Nasib Oknum DPRD Bima Perusak Fasilitas Negara di Ujung Tanduk

Bima, 7 Agustus 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) NTB – Proses hukum atas dugaan perusakan fasilitas negara yang menyeret nama oknum Anggota DPRD Kabupaten Bima, Nurdin, kini memasuki fase krusial. Satu hari setelah pengaduan etik dilayangkan ke Badan Kehormatan, penyidik Polres Bima Kota bergerak cepat dengan memulai tahap pemeriksaan saksi-saksi kunci, mengisyaratkan bahwa roda penyidikan perkara ini berputar secara progresif.

Pada hari Rabu, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 10:00 WITA, pelapor Ahmad Erik, S.H., bersama sejumlah saksi, kembali mendatangi Markas Polres Bima Kota. Kehadiran mereka, yang didampingi secara penuh oleh tim dari Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBH-PRI), adalah untuk memenuhi panggilan penyidik guna memberikan keterangan resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pemeriksaan ini menjadi titik sentral dalam konstruksi yuridis kasus tersebut. Hingga berita ini diturunkan, diketahui bahwa tiga orang saksi telah selesai dimintai keterangannya. Menurut sumber di lapangan, para saksi yang dihadirkan merupakan individu-individu yang berada langsung di lokasi dan menyaksikan peristiwa dugaan perusakan terjadi. Kesaksian mereka dinilai memiliki nilai pembuktian yang sangat vital untuk menguatkan laporan pidana awal.

Salah seorang perwakilan LBH-PRI yang mendampingi proses tersebut memberikan analisisnya. “Hari ini kita menyaksikan bagaimana proses hukum formal berjalan semestinya. Keterangan para saksi fakta (eyewitness) adalah pilar utama untuk membangun dakwaan yang solid. Ini bukan lagi sekadar tuduhan, tetapi sebuah laporan yang kini diperkaya dengan bukti testimonial di bawah sumpah,” ujarnya dengan nada tegas.

Ia menambahkan, “Langkah proaktif penyidik memanggil para saksi ini patut diapresiasi. Namun, ini barulah permulaan. Kami mendapat informasi bahwa masih ada saksi-saksi lain yang relevan dan belum dipanggil. Kami akan terus mengawal agar penyidik tidak ragu untuk memanggil siapa pun yang keterangannya dibutuhkan, tanpa pandang bulu, demi tegaknya kebenaran materil.”

Perkembangan ini secara simultan meningkatkan tekanan dari dua arah yang berbeda. Di satu sisi, proses pidana di kepolisian menunjukkan kemajuan yang signifikan, bergerak dari aduan menuju pembuktian formil. Di sisi lain, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bima kini berada di bawah sorotan publik yang lebih tajam. Dengan adanya pemeriksaan saksi di kepolisian, alasan bagi BK untuk menunda proses sidang etik menjadi semakin tidak relevan.

Publik kini menempatkan ekspektasi tinggi pada dua institusi negara. Profesionalisme penyidik Polres Bima Kota dalam menuntaskan pemanggilan seluruh saksi dan merampungkan berkas perkara menjadi taruhan pertama. Sementara itu, integritas institusional DPRD Kabupaten Bima diuji melalui keberanian Badan Kehormatan untuk memproses pengaduan etik secara transparan, independen, dan tanpa “masuk angin”, terutama ketika kasus pidananya terus bergulir. Kegagalan salah satu institusi dalam merespons tuntutan ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan etika pejabat publik di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *