banner 728x250

Diamnya Jaksa Atas Laporan Korupsi Bulog Ciptakan Preseden Paling Berbahaya

Bima, 9 Agustus 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) NTB – Penyelidikan dugaan korupsi di Perum BULOG Cabang Bima yang dilaporkan oleh LBH-PRI kini memasuki fase paling kritis dan mengkhawatirkan. Alih-alih menunjukkan progres, kasus ini justru terbentur tembok tebal kesunyian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. Pada saat yang sama, pihak terkait Bulog mulai memainkan narasi baru yang lebih defensif: surat yang menghapus biaya transportasi jagung itu ada, namun bersifat rahasia dan hanya untuk konsumsi internal.
Kombinasi dua elemen ini diamnya aparat penegak hukum dan alibi “dokumen rahasia” menciptakan sebuah formula sempurna untuk membekukan kasus dan membiarkannya mati perlahan di laci penyidik. Ini adalah preseden paling berbahaya bagi penegakan hukum dan perang melawan korupsi di Bima.
Membongkar Absurditas Logika ‘Rahasia Internal’
Klaim bahwa surat kebijakan yang berdampak langsung pada nasib ribuan petani bersifat “rahasia” adalah sebuah argumen yang cacat secara logika dan etika.
Bertentangan dengan Mandat Publik: Perum BULOG adalah badan usaha milik negara yang mengemban tugas pelayanan publik, bukan lembaga intelijen. Kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak dalam hal ini harga dan biaya transportasi jagung secara fundamental adalah informasi publik. Menyembunyikannya di balik label “internal” adalah pengkhianatan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Taktik Menghindari Gugatan: Label “rahasia” ini diduga kuat merupakan taktik untuk menghindari pengawasan dan potensi gugatan. Dengan tidak mempublikasikannya, publik dan petani tidak memiliki dasar untuk mempertanyakan atau menuntut hak mereka. Ini adalah strategi usang untuk menciptakan monopoli informasi dan kekuasaan.
Benteng Kertas di Hadapan Hukum: Secara hukum, klaim “dokumen internal” adalah benteng kertas yang sangat rapuh. Direktur LBH-PRI, Imam Muhajir, S.H., menegaskan bahwa tidak ada istilah rahasia perusahaan yang dapat menghalangi proses penyidikan tindak pidana. “Kejaksaan memiliki wewenang penuh berdasarkan undang-undang untuk meminta, bahkan menyita, dokumen apa pun yang relevan dengan kasus. Jika ada pihak yang menolak dengan alasan ‘rahasia internal’, itu justru bisa dijerat dengan pasal menghalang-halangi proses penyidikan (obstruction of justice),” jelasnya.
Keheningan Jaksa yang Memekakkan Telinga
Namun, argumen hukum yang kuat seakan tidak berdaya di hadapan realitas di lapangan. Hingga hari ini, publik belum melihat adanya langkah signifikan dari Kejari Raba Bima. Belum ada pemanggilan saksi-saksi kunci dari pihak Bulog maupun pemeriksaan mendalam yang diumumkan ke publik.
Keheningan ini memunculkan pertanyaan-pertanyaan yang mengganggu:
Apakah Kejaksaan merasa terintimidasi oleh klaim bahwa kebijakan ini berasal dari “atasan” yang lebih tinggi?
Apakah “surat rahasia” tersebut telah berhasil menjadi alat lobi untuk memperlambat atau menghentikan proses hukum?
Atau, apakah ini murni kelambanan prosedural yang memberi angin segar bagi pihak-pihak yang ingin kasus ini dilupakan?
Menciptakan Playbook Pelolosan Diri
Apapun alasannya, diamnya Kejaksaan saat ini sedang menciptakan sebuah playbook atau buku panduan bagi para koruptor di masa depan:
Buat kebijakan yang merugikan publik.
Laksanakan secara diam-diam.
Jika terendus, klaim itu adalah “perintah rahasia dari atasan”.
Andalkan keengganan atau kelambanan aparat penegak hukum lokal untuk menantang otoritas yang lebih tinggi.
LBH-PRI dan seluruh elemen masyarakat sipil kini berada di titik genting. Tugas mengawal tidak lagi hanya sebatas memantau, tetapi harus ditingkatkan menjadi memberi tekanan publik secara masif. Diamnya Kejaksaan adalah alarm paling nyaring bahwa keadilan sedang dalam bahaya. Jika mereka tidak segera bergerak, maka kepercayaan publik terhadap institusi Adhyaksa akan runtuh, dan para pelaku kejahatan kerah putih akan kembali tertawa dalam kemenangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *