BIMA, 17 Januari 2026 || Kawah NTB – Carut-marut pengelolaan dana pendidikan kembali mencoreng wajah instansi pendidikan di Kota Bima. Temuan terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 membongkar dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SDN 29 Tanjung Kota Bima.
Kasus ini mencuat setelah proses pemeriksaan pertanggungjawaban di sekolah tersebut menemui jalan buntu. Sang Bendahara BOSP, yang memegang kunci arus keluar-masuk uang, mendadak hilang dan tidak bisa ditemui. Oknum tersebut diketahui tidak pernah menampakkan diri di sekolah sejak tanggal 17 Oktober 2024 hingga masa pemeriksaan berakhir, meninggalkan tanda tanya besar terkait nasib uang negara yang dikelolanya.
Berdasarkan data audit yang dihimpun, SDN 29 Tanjung Kota Bima melaporkan total belanja sebesar Rp 171.508.800,00. Namun, laporan ini dinilai janggal. Saat tim pemeriksa meminta bukti fisik dan administrasi, pihak sekolah hanya mampu menunjukkan dokumentasi sekadarnya berupa foto kegiatan senilai Rp 58.720.500,00.
Sisanya? Terdapat selisih angka fantastis sebesar Rp 112.788.300,00 yang tidak memiliki bukti pertanggungjawaban riil. Hilangnya Bendahara membuat status dana ratusan juta ini makin gelap, memicu dugaan kuat adanya praktik belanja fiktif atau penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi.
Tidak hanya menyudutkan posisi bendahara, temuan ini juga menyeret nama Kepala Sekolah SDN 29 Tanjung Kota Bima. Sang Kepala Sekolah terbukti menerima uang tunai sebesar Rp 15.000.000,00 langsung dari Bendahara BOSP.
Alasan yang dilontarkan adalah untuk dana jaga-jaga atau antisipasi kebutuhan mendesak jika Bendahara tidak hadir. Namun, praktik memindahkan uang kas negara ke tangan pribadi tanpa prosedur pencairan yang sah jelas menabrak aturan tata kelola keuangan dan rawan disalahgunakan.
Kasus di SDN 29 Tanjung Kota Bima ini menjadi potret buram lemahnya pengawasan keuangan di daerah. Audit juga menyoroti kebiasaan Bendahara Pengeluaran di lingkup BPKAD dan Bappeda tahun 2024 yang masih gemar melakukan realisasi belanja secara tunai.
Padahal, fasilitas Cash Management System (CMS) Corporate dari Bank NTB Syariah sudah tersedia untuk menjamin keamanan dan transparansi transaksi secara digital (web based). Sayangnya, rekening bendahara pengeluaran belum memanfaatkan fitur ini.
Para bendahara justru memilih cara konvensional yang berbahaya menarik uang tunai dalam jumlah besar dari bank tanpa pengawalan aparat keamanan. Tindakan nekat ini dinilai BPK sangat ceroboh dan menjadikan uang negara sebagai sasaran empuk tindak kejahatan pencurian di jalan raya.
Kini, publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk memburu keberadaan Bendahara SDN 29 Tanjung Kota Bima yang menghilang, serta meminta pertanggungjawaban penuh dari Kepala Sekolah atas raibnya ratusan juta dana pendidikan anak bangsa tersebut.








































