banner 728x250

Arogansi Kekuasaan di Balik Kisruh APBD 2026: Bupati Bima Ady Mahyudi Anggap DPRD Bima Cuma Tukang Stempel?

BIMA, 17 Januari 2026 || Kawah NTB – Drama penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bima Tahun 2026 bukan lagi sekadar soal keterlambatan administrasi. Ini adalah tontonan memalukan tentang bagaimana kekuasaan eksekutif, di bawah komando Bupati Bima Ady Mahyudi, mencoba memperkosa aturan main dan menginjak-injak marwah legislatif.

Apa yang terjadi di gedung dewan belakangan ini bukan sekadar kelalaian, tapi tercium bau amis kesengajaan untuk menutup-nutupi sesuatu.

Bayangkan saja logikanya, dokumen APBD yang sudah dievaluasi Pemerintah Provinsi NTB yang seharusnya menjadi kitab suci untuk dibedah bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD malah disembunyikan. TAPD datang ke gedung dewan dengan tangan kosong, hanya membawa selembar surat pengantar tanpa lampiran dokumen rincian. Ini lelucon macam apa?

Ramdin alias Gio, pentolan Fraksi Golkar yang vokal di Banggar, jelas meradang. Bagaimana mungkin DPRD Kabupaten Bima disuruh menyetujui barang gelap? Fungsi pengawasan dewan seolah mau dikebiri paksa oleh eksekutif.

“Kami ingin tahu, pagu mana yang digelembungkan, mana yang dipangkas, atau jangan-jangan ada anggaran siluman yang tiba-tiba muncul pasca-evaluasi Gubernur?” Ucap Ramdin. Kecurigaan ini sangat beralasan. Jika bersih, kenapa risih membuka dokumen itu di meja rapat?

Sekda Jadi Tumbal Ambisi?

Yang lebih miris, posisi Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Koordinator TAPD terlihat tak lebih dari sekadar bidak catur yang dipaksa maju ke garis depan. Sekda disinyalir berada di bawah tekanan hebat sang Bupati untuk menabrak tembok aturan Permendagri Nomor 9 Tahun 2021.

Ada indikasi kuat bahwa Bupati Ady Mahyudi, selaku pemegang kekuasaan tertinggi dan Ketua TAPD, sengaja mendesak proses kejar tayang ini tanpa memperdulikan prosedur legal. Tujuannya? Mungkin agar APBD segera dok, dan detail-detail anggaran yang rawan tidak sempat diendus oleh mata elang para anggota dewan.

Memaksa Sekda bersurat tanpa membawa dokumen evaluasi per 31 Desember 2025 adalah bentuk pembangkangan administratif yang vulgar. Ini menunjukkan gaya kepemimpinan yang otoriter dan anti-kritik. Seolah-olah Kabupaten Bima adalah perusahaan pribadi di mana aturan negara bisa ditekuk sesuai selera penguasa.

Jika DPRD luluh dan mau menandatangani penyempurnaan APBD tanpa melihat dokumen aslinya, maka mereka sama saja mengkhianati rakyat Bima. Tapi jika Bupati Ady Mahyudi terus memaksakan kehendak dengan cara-cara premanisme birokrasi seperti ini, publik layak bertanya apa yang sedang Tuan Bupati Bima sembunyikan dari uang rakyat?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *