BIMA, 14 Maret 2026 || Kawah NTB – Alih-alih mendapatkan jaminan kesejahteraan setelah status kepegawaiannya diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), puluhan tenaga kesehatan dan operasional di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima justru dihadapkan pada realitas yang menyayat hati. Kebijakan terbaru dari Direktur RSUD Bima menuai kecaman keras karena dinilai tidak memanusiakan manusia dan kental dengan nuansa eksploitasi.
Tragedi birokrasi ini terkuak setelah 50 tenaga PPPK Paruh Waktu di RSUD Bima disodorkan dokumen kontrak kerja yang isinya ibarat pil pahit. Salah satu pegawai disana, membongkar ironi di balik status baru mereka. Berdasarkan Pasal 3 tentang Hak dan Kewajiban Pihak Kedua dalam dokumen perjanjian kerja, tertulis secara eksplisit bahwa tenaga penata layanan operasional hanya digaji tetap sebesar Rp300.000 per bulan.
Angka ini jelas sebuah tamparan keras bagi akal sehat. Pasalnya, saat mereka masih berstatus Honorer Daerah (Honda) dengan SK Bupati Bima, penghasilan mereka jauh lebih layak, yakni Rp700.000 per bulan.
“Sebelumnya, saat honor daerah di rumah sakit kami menerima Rp700 ribu per bulan. Kok dirubah nama kepegawaiannya tapi penghasilan jauh lebih berkurang? Ketentuan Rp300 ribu itu ada di Pasal 3 di luar penghasilan jasa pelayanan. Bisa dibilang dzolim kalau kebijakan Direktur RSUD Bima seperti ini,” ungkap salah seorang pegawai dengan nada kecewa, Sabtu (14/3/2026).
Kebijakan Pengebirian Hak Pekerja
Pernyataan dzolim yang dilontarkan bukanlah tanpa alasan. Kebijakan Direktur RSUD Bima ini memunculkan pertanyaan besar: Apa gunanya program pengangkatan PPPK jika ujung-ujungnya hanya menjadi instrumen untuk memangkas hak finansial para pekerja yang berada di garda terdepan pelayanan masyarakat?
Langkah ini patut dikritisi sebagai sebuah kemunduran tata kelola birokrasi. Menaikkan status kepegawaian namun menurunkan standar upah hingga di bawah ambang batas kelayakan adalah bentuk pengebirian hak pekerja secara administratif. Direktur RSUD Bima seolah menutup mata terhadap realitas ekonomi saat ini, di mana uang Rp300.000 dalam sebulan bahkan tidak cukup untuk menutupi biaya transportasi para pegawai untuk berangkat mengabdi.
Publik kini mendesak adanya transparansi dan evaluasi total terhadap manajemen RSUD Bima. Jika kebijakan ini dipertahankan, maka narasi kesejahteraan pegawai hanyalah jargon kosong yang digunakan untuk menutupi eksploitasi keringat para tenaga operasional di rumah sakit pelat merah tersebut.
DPRD Kabupaten Bima dan instansi terkait harus segera memanggil Direktur RSUD Bima untuk mempertanggungjawabkan kebijakan yang mencekik ini. Jangan biarkan reformasi birokrasi di Bima hanya menjadi alat untuk mendzalimi rakyatnya sendiri.






















