BIMA, 15 Maret 2026 || Kawah NTB – Keringat para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bima rupanya masih dipandang sebagai ladang basah bagi oknum-oknum bermental lintah darat. Alih-alih mendapatkan angin segar di momen pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 tahun 2026, ribuan pahlawan tanpa tanda jasa ini justru menjadi korban kejahatan sistematis.
Sebuah permufakatan jahat diduga tengah berlangsung, diotaki oleh oknum Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bima yang ditengarai main mata dengan oknum Dinas terkait. Modusnya? Membajak THR dan Gaji Ke-13 para guru melalui pungutan liar (Pungli) yang dibungkus rapi dengan dalih “Iuran Anggota”.
Membongkar Fakta Kotor: Selisih Ratusan Juta yang Menguap
Kebohongan publik dan akal-akalan ini terendus dari perbedaan mencolok antara dokumen resmi dengan brutalnya eksekusi di lapangan. Pejuang Militan Rakyat Nusa Tenggara Barat (PILAR-NTB) membongkar skandal memalukan ini dengan menyajikan fakta yang tak bisa dibantah:
Surat Edaran Basa-basi: Pada 4 Maret 2026, Plt. Ketua PGRI Kabupaten Bima, Tris Syamsuddin, S.Pd., dan Sekretaris Eddy Ilhamsyah, S.Pd., mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 10/Keu/NTB/52.06/XXIII/2025. Di atas kertas, iuran anggota untuk 12 bulan di tahun 2026 hanya ditetapkan sebesar Rp96.000,- per orang (Rp8.000/bulan).
Realita Penjeratan di Lapangan: Ketika momen pencairan THR dan Gaji Ke-13 tiba, angka Rp96.000 itu mendadak disulap. Para guru ASN diwajibkan menyetor Rp200.000,- per orang secara sepihak!
“Markup ini bukan sekadar kesalahan administrasi, ini adalah perampokan berencana di siang bolong!”
Rincian pungutan “gelap” tersebut sangat tidak masuk akal dan tanpa dasar hukum yang jelas:
- Potongan PGRI: Rp180.000,- (Membengkak hampir 100% dari aturan resmi Rp96.000)
- Biaya Admin Dinas: Rp10.000,- (Sejak kapan Dinas memungut jatah preman dari hak guru?)
- Biaya Admin & Transport: Rp10.000,- (Biaya siluman yang dipaksakan)
Jika angka Rp200.000 ini dikalikan dengan ribuan Guru ASN se-Kabupaten Bima, ada ratusan juta rupiah uang peluh guru yang menguap menjadi bancakan para oknum yang duduk di kursi empuk PGRI dan kedinasan.
Bukan Sekadar Iuran, Ini Tindak Pidana Korupsi dan Pemerasan!
Ini bukan lagi soal iuran organisasi, melainkan kejahatan jabatan yang memiliki konsekuensi hukum kelas berat. Praktik pemotongan sepihak di luar ketentuan AD/ART, ditambah adanya upeti “Admin Dinas” dan “Transport”, secara telanjang memenuhi unsur delik pidana:
- Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001. Oknum penyelenggara negara atau pegawai negeri yang dengan sengaja menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa guru membayar potongan yang tidak sah, diancam dengan hukuman penjara yang berat.
- Pemerasan: Tindakan memaksa dan memotong hak guru saat pencairan THR memenuhi unsur pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 KUHP.
- Penggelapan dalam Jabatan: Merujuk pada Pasal 486 dan 488 KUHP, apabila dana ratusan juta dari pungutan liar ini tidak disetorkan sesuai peruntukan resminya dan justru mengalir ke kantong pribadi, maka oknum-oknum ini adalah penggelap uang yang berlindung di balik nama besar institusi pendidikan.
Ironi Organisasi Profesi
Sangat tragis melihat institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan pelindung hak-hak guru justru berubah menjadi predator. Di saat PGRI kerap bersikap lamban, bisu, dan apatis dalam memperjuangkan kesejahteraan substantif atau perlindungan hukum para guru, mereka tiba-tiba bisa bergerak sangat taktis, masif, dan terstruktur hanya ketika berurusan dengan memotong hak finansial anggotanya.
Publik kini menanti, akankah aparat penegak hukum segera bertindak menyapu bersih para “lintah darat” berdasi ini, atau akankah hukum kembali tumpul ke atas ketika hak-hak guru diinjak-injak? Hukum harus ditegakkan, dan setiap rupiah keringat guru yang dirampas harus dipertanggungjawabkan di balik jeruji besi!


























