BIMA, 16 Maret 2026 || Kawah NTB – Program Tugas Pembantuan (TP) Optimalisasi Lahan (Oplah) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Bima yang menelan dana raksasa Rp 23 Miliar kini resmi berurusan dengan hukum. Bukannya mewujudkan ketahanan pangan, program ini diduga kuat menjadi ladang manipulasi data, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, hingga pencatutan nama kelompok tani.
Kasus dugaan korupsi berjamaah ini telah dilaporkan secara resmi oleh Pejuang Militan Rakyat Nusa Tenggara Barat (PILAR NTB) ke Unit Tipidkor Polres Bima pada 24 Februari 2026 dan saat ini tengah dalam tahap penyelidikan.
Di atas kertas, program ini menargetkan Luas Tambah Tanam (LTT) sebesar 47.662 hektare untuk 361 Kelompok Tani di 125 Desa. Namun, realita di lapangan yang ditemukan oleh tim investigasi PILAR NTB justru membongkar skandal yang mencengangkan.
Klaim 52% yang Menyesatkan
Sorotan tajam mengarah pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Oplah, Sdr. Taufik, MT. Pada pertengahan Januari 2026, Taufik dengan penuh percaya diri menyatakan di media massa bahwa progres realisasi fisik kegiatan telah mencapai 52%.
Klaim ini dinilai sebagai bentuk kebohongan publik yang sangat berani. Fakta investigasi di lapangan menemukan kondisi yang bertolak belakang:
Sebagian besar lahan masih berupa semak belukar dan lahan tidur yang tidak pernah disentuh pekerjaan fisik. Banyak petani yang tidak menerima bantuan pompa atau alat pertanian lainnya. Bahkan, banyak petani yang sama sekali tidak tahu bahwa nama kelompok tani mereka telah dicatut dan dijadikan ‘boneka’ sekadar untuk memuluskan pencairan anggaran. Serapan anggaran diduga kuat hanya diakali lewat dokumentasi formal di atas kertas, sementara realisasi fisiknya zonk.
Sikap Kepala Dinas Pertanian, H. Natsir, selaku Pengguna Anggaran yang terkesan tutup mata terhadap manipulasi hak rakyat miskin ini semakin memperkuat dugaan adanya pemufakatan jahat yang terstruktur.
Rekam Jejak Buruk dan Ancaman Laten di Dinas PUPR
Hal yang paling krusial dan menjadi perhatian publik saat ini adalah posisi Sdr. Taufik yang kini telah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bima.
Melihat rekam jejaknya sebagai PPK Oplah, hal ini memicu alarm tanda bahaya yang luar biasa bagi tata kelola keuangan daerah. Logika rasionalnya sangat sederhana: Jika seorang pejabat diduga berani memanipulasi hak petani miskin, memalsukan progres pekerjaan fisik, dan merekayasa LPJ pada proyek pompa air dan lahan senilai Rp 23 Miliar, apa jaminannya ia tidak akan melakukan kejahatan serupa di tempat barunya?
Dinas PUPR mengelola anggaran infrastruktur, aspal, dan proyek fisik yang nilainya jauh lebih fantastis, mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah. Sangat dikhawatirkan, mentalitas dan modus operandi manipulatif yang sama seperti mark-up volume pekerjaan, laporan fiktif, dan kualitas fisik yang buruk akan kembali direplikasikan oleh yang bersangkutan dalam skala yang jauh lebih masif dan merusak.
Kini, publik Bima menaruh harapan besar pada ketegasan Unit Tipidkor Polres Bima. Penyelidikan skandal Oplah Rp 23 Miliar ini harus diusut tuntas secara transparan dan rasional. Jangan biarkan pejabat dengan rekam jejak yang merugikan uang rakyat bebas mengelola anggaran yang lebih besar tanpa ada pertanggungjawaban hukum yang jelas.








































