BIMA, 21 Maret 2026 || Kawah NTB – Skandal mega-proyek Optimalisasi Lahan (Oplah) senilai Rp 23 Miliar di Kabupaten Bima kini bukan lagi sekadar perkara dugaan kerugian negara. Lebih dalam dari itu, kasus ini mempertontonkan sebuah kebangkrutan etika politik dan birokrasi yang sangat menjijikkan di tubuh Pemerintah Kabupaten Bima, khususnya Dinas Pertanian.
Ketika birokrasi yang seharusnya menjadi pelayan rakyat justru berubah wujud menjadi predator, maka ada yang salah secara fundamental dalam tata kelola kekuasaan di daerah ini. Program yang dirancang pemerintah pusat untuk menopang perut rakyat miskin dan ketahanan pangan, malah disulap menjadi mesin ATM pribadi oleh segelintir pejabat bermental korup.
Misteri Bungkamnya Kadis dan Cawe-Cawe Sang Kabid
Secara etika politik dan tata kelola pemerintahan, Kepala Dinas Pertanian (H. Natsir) selaku Pengguna Anggaran (PA) adalah penanggung jawab mutlak. Namun, realitanya beliau terkesan cuci tangan. Pembiaran ini melahirkan pertanyaan kritis, apakah diamnya Kadis adalah bentuk inkompetensi, atau justru tanda ada jatah yang mengalir ke atas?
Di sisi lain, publik tidak boleh menutup mata terhadap peran struktural di bawahnya. Kepala Bidang (Kabid) yang menaungi program ini secara teknis tidak mungkin buta dan tuli melihat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif yang berseliweran. Dalam logika birokrasi yang sehat, Kabid adalah filter pertama.
Faktanya, manipulasi progres 52% fiktif dan pemaksaan pembelian ke satu pintu (CV. Inter Nusa Jaya) lewat tangan UPT dan BPT tidak akan pernah terjadi tanpa ada restu atau minimal “tutup mata” secara sistematis dari struktur pimpinan Dinas Pertanian, termasuk Kabidnya. Membiarkan anak buah merampok hak petani miskin adalah pelanggaran etika pejabat publik yang tak termaafkan.
Taufik, CV Siluman, dan Kejahatan Kerah Putih yang Merendahkan Akal Sehat
Mari kita bedah secara etis manuver sang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sdr. Taufik, beserta mitranya Jaswadin dari PPK Provinsi NTB.
Tindakan menggiring, memaksa, dan mengintimidasi 361 Kelompok Tani untuk menyetorkan uang pembelian pompa ke rekening tunggal CV. Inter Nusa Jaya adalah bentuk monopoli yang sangat purba dan brutal. CV ini diduga kuat hanyalah perusahaan cangkang (siluman) yang sengaja dikarbit untuk menampung mark-up harga.
Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan sumpah jabatan:
- Merusak Integritas Penyuluh: UPT dan Balai Penyuluhan yang sejatinya adalah guru bagi para petani, dipaksa turun kasta menjadi sales alat pertanian dan agen penagih (debt collector) bagi kepentingan PPK. Ini membunuh muruah dan etika profesi ASN di lapangan.
- Kanibalisme Anggaran: Selisih harga (mark-up) yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah yang mengalir dari rekening CV siluman ke kantong pejabat adalah bentuk kanibalisme. Mereka memakan hak air dan alat pertanian rakyat miskin untuk memperkaya diri.
Alarm Bahaya untuk Pemkab Bima
Promosi jabatan Taufik menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di tengah pusaran kasus ini adalah tragedi etika politik terburuk dalam rekam jejak birokrasi Bima saat ini.
Bagaimana mungkin seorang pejabat yang sedang dibidik oleh Unit Tipidkor Polres Bima atas dugaan penipuan hak petani miskin, justru diberi karpet merah untuk memegang kendali anggaran infrastruktur yang jauh lebih masif (ratusan miliar)? Keputusan kepala daerah yang mengangkatnya patut dipertanyakan secara moral. Apakah Pemkab Bima sudah kehabisan orang jujur dan berintegritas?
Rakyat Bima tidak akan tinggal diam melihat uang pajaknya dirampok berjamaah. Hukum harus ditegakkan, walau langit Bima runtuh!








































