BIMA, 8 April 2026 || Kawah NTB – Harapan warga Kota Bima untuk terbebas dari ancaman banjir tampaknya masih sekadar angan-angan. Proyek Pembangunan Pengendali Banjir Drainase Primer yang dibiayai dari dana bantuan Bank Dunia melalui program National Urban Flood Resilience Project (NUFReP), kini justru memunculkan polemik besar. Proyek bernilai raksasa Rp 238.752.353.100 ini terbukti molor dari jadwal dan aroma dugaan korupsinya semakin menyengat.
Masyarakat awalnya sangat bersyukur dengan masuknya program ini. Mengingat kondisi geografis Bima yang punya tantangan berat mulai dari curah hujan yang makin tinggi, permukiman yang makin padat, hingga sistem saluran air yang sempit bantuan dana dari Bank Dunia ini dianggap sebagai anugerah dan langkah penyelamat. Penandatanganan kontraknya pun sempat dipublikasikan dengan bangga pada 1 Agustus 2024 lalu di Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I.
Namun, realita di lapangan justru berbanding terbalik dan sangat merugikan masyarakat. Hingga hari ini, 8 April 2026, pekerjaan proyek tersebut mangkrak dan belum selesai 100%. Padahal, jika merujuk pada kesepakatan awal, kontrak kerja NUFReP ini terhitung sejak 31 Juli 2024 dengan masa pengerjaan 540 hari. Artinya, proyek ini sudah jatuh tempo dan seharusnya selesai total pada 28 Februari 2026.

Kinerja PPK BWS NT I dan Dirut Nindya Karya Disorot Tajam
Kualitas dan kuantitas fisik bangunan yang ada saat ini jauh dari ekspektasi publik. Kuat dugaan, hal ini terjadi akibat minimnya pengawasan dan tidak adanya kontrol ketat dari pihak BWS Nusa Tenggara I.
Nama Dinul Hidayat, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini, menjadi sorotan utama. Ia dinilai gagal mengawal uang rakyat senilai lebih dari Rp 238 Miliar tersebut. Pembiaran terhadap proyek yang dikerjakan asal-asalan ini memunculkan kecurigaan publik.
Tidak hanya pihak PPK, tanggung jawab besar juga ada di pundak kontraktor pelaksana. Moehermein Zein C., selaku Direktur Utama PT Nindya Karya, dituntut untuk ikut bertanggung jawab penuh atas molornya pekerjaan dan indikasi permainan mutu material di lapangan.
Ambisi 14 Kilometer yang Terbengkalai
Proyek drainase raksasa ini sebenarnya dirancang untuk membelah 12 kelurahan di Kota Bima dengan total panjang mencapai 14 kilometer, yang terbagi dalam 6 ruas titik pengerjaan, Drainase Primer Amahami 5,13 KM, Drainase Primer Rite-Matakando-Santi 2,4 KM, Drainase Primer Penatoi 2,05 KM, Drainase Primer Pane-Salama 1,99 KM, Drainase Primer Sambinae: 1,53 KM dan Drainase Primer Panggi 0,91 KM.
Sayangnya, dari belasan kilometer yang direncanakan, kualitas pekerjaan yang terlihat di lokasi diduga kuat disusupi praktik tindak pidana korupsi dan pencucian uang melalui manipulasi bahan material. Bukannya mencegah banjir, proyek yang belum tuntas ini malah berpotensi memperparah genangan air karena pengerjaannya yang setengah hati.

Atas dasar bukti-bukti keterlambatan, buruknya mutu proyek, serta kuatnya indikasi kerugian negara, langkah hukum yang tegas akan segera diambil. Berkas dugaan korupsi proyek ini akan segera dibawa dan dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum tingkat pusat di Jakarta agar para oknum yang bermain segera diseret ke meja hijau. Masyarakat Bima menuntut keadilan atas hak infrastruktur yang layak!








































