banner 728x250

Analisis Politik Kritis Terhadap Lambannya Penanganan Kasus Sahrul Ajwari

Bima, 24 Juni 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) Ntb – Kasus kematian Sahrul Ajwari bukan hanya perkara hukum. Ia adalah gejala politik politik dalam arti paling dasar: siapa yang memegang kuasa, siapa yang menentukan siapa yang bersuara, dan siapa yang berhak hidup aman dalam negara hukum.

Dalam lensa politik kritis, kita belajar dari gagasan-gagasan para pemikir seperti Michel Foucault, Antonio Gramsci, hingga Jurgen Habermas, bahwa hukum tidak pernah netral. Ia selalu beroperasi di dalam medan relasi kuasa. Dan kasus seperti ini memperlihatkan dengan telanjang bahwa hukum bisa kehilangan daya kerja saat menyentuh ruang-ruang yang dianggap “tak strategis” secara politik.

Kita menyaksikan bagaimana aparat tidak segera bertindak meski visum sudah di tangan, saksi telah bicara, dan bukti awal terpenuhi. Bukan karena hukum tak tersedia, tapi karena keberanian institusi sering kali tunduk pada ketakutan sosial: terhadap tekanan internal, terhadap relasi kuasa lokal, atau terhadap “pihak-pihak yang tak disebut tapi dipertimbangkan.”

Dalam teori hegemoni Gramsci, inilah yang disebut sebagai dominasi kultural di mana ketidakadilan tidak hanya dibiarkan, tapi dimaklumi sebagai hal normal. Ketika struktur birokrasi diam, itu bukan karena mereka tidak bisa bergerak, tapi karena mereka terlatih untuk diam di saat tertentu. Diam menjadi bagian dari taktik kekuasaan.

Foucault menjelaskan kekuasaan bukan hanya apa yang dilakukan, tetapi juga apa yang dibiarkan. Maka pembiaran atas penanganan perkara ini adalah bentuk produksi kuasa yang pasif tidak menekan, tidak menahan, tapi cukup dengan membiarkan proses hukum kehilangan makna.

Dan dalam perspektif Habermas, kita kehilangan ruang diskursif yang sehat. Tidak ada keterbukaan informasi, tidak ada akuntabilitas prosedural. Yang tersisa hanya perasaan kolektif bahwa hukum bisa dipilih untuk dijalankan tergantung siapa korbannya, dan siapa yang ditunjuk untuk mengingatkannya.

Maka yang terjadi bukan sekadar tragedi anak muda yang meninggal. Ini adalah benturan antara hak sipil dengan strategi diam negara. Ketika negara memilih untuk tidak bereaksi, maka sebenarnya ia sedang mengambil posisi: bukan untuk hukum, tapi untuk melindungi kepentingannya sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *