BIMA, 27 November 2025 || Kawah NTB – Polemik penandatanganan naskah hibah aset tanah dan bangunan senilai Rp20,5 miliar untuk IAIN Bima kian memanas. Langkah Bupati Bima, Ady Mahyudi, yang nekat meneken kesepakatan tanpa persetujuan DPRD dinilai bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan pelanggaran hukum serius yang berpotensi melengserkannya dari jabatan.
Kritik keras ini dilontarkan oleh Ketua Umum Lembaga Pejuang Militan Rakyat Nusa Tenggara Barat (PILAR NTB) sekaligus sebagai seorang Analis Hukum, Bung Nar. Ia menyebut tindakan Bupati Ady Mahyudi sangat prematur dan menunjukkan ketidakpahaman fatal terhadap tata kelola aset negara.
“Bupati ini sedang mempertontonkan arogansi kekuasaan. Mengabaikan persetujuan DPRD dalam hibah aset bernilai puluhan miliar adalah tindakan yang menabrak aturan secara telanjang,” tegas Bung Nar di Bima, Kamis (27/11).
Bung Nar membedah kesalahan fatal tersebut secara yuridis. Ia menunjuk Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, khususnya Pasal 331. Pasal tersebut secara eksplisit mengunci kewenangan kepala daerah pemindahtanganan barang milik daerah dengan nilai diatas Rp 5 miliar wajib mendapatkan persetujuan DPRD.
“Aset yang dihibahkan itu nilainya Rp20,5 miliar, jauh di atas ambang batas Rp5 miliar. Artinya, persetujuan DPRD itu hukumnya wajib, bukan sunnah. Ketika Bupati melakukan eksekusi tanpa palu DPRD Bima, artinya dia telah cacat hukum sejak langkah pertama,” cetusnya.
Tak hanya menabrak aturan tata kelola aset, Bung Nar menguliti kasus ini lebih dalam dari perspektif Hukum Perdata. Ia menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 331 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 menciptakan hubungan hukum yang mewajibkan adanya kesepakatan bersama antara Bupati dan DPRD untuk aset diatas Rp 5 miliar.
Ini logikanya seperti sebuah perjanjian, jelas Bung Nar. Ia merujuk pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tentang syarat sahnya perjanjian. Ada empat syarat mutlak (kumulatif) yang harus dipenuhi, Kesepakatan, Kecakapan (syarat subyektif) obyek yang jelas dan sebab yang halal (syarat obyektif)
“Syarat-syarat ini bersifat kumulatif. Artinya wajib terpenuhi semuanya. Satu saja tidak terpenuhi, maka perjanjian itu batal demi hukum,“paparnya.
Dalam konteks hibah IAIN 20,5 miliar ini, Bung Nar menegaskan bahwa hubungan antara Bupati dan DPRD Bima dalam pemindahtanganan aset bernilai jumbo tersebut harus didasarkan pada kesepakatan. Syarat kesepakatan ini masuk dalam syarat subyektif Pasal 1320 KUH Perdata.
“Faktanya, Bupati Bima jalan sendiri tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Bima. Artinya tidak ada kesepakatan. Karena syarat sahnya tidak terpenuhi, maka Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima tersebut secara hukum dianggap void ab initio atau batal demi hukum. Dengan kata lain, perjanjian itu dianggap tidak pernah ada sejak awal,” urai Bung Nar secara rinci.
Lebih jauh, Analis Hukum ini menilai Bupati Bima telah melanggar sumpah dan janji jabatannya. Merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 61 ayat 2 jo Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2014 Pasal 6 ayat 2, setiap kepala daerah bersumpah untuk menjalankan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya.
“Faktanya, Bupati Bima tidak lurus menjalankan aturan. Dia bengkokkan aturan itu demi ambisi sesaat. Ini jelas bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan,” ujar Bung Nar.
Bung Nar, sebagai Ketua Umum Pilar NTB memperingatkan konsekuensi berat yang menanti. Sesuai Pasal 76 huruf g UU 23/2014, kepala daerah dilarang menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah jabatan. Sanksinya tidak main-main. Berdasarkan Pasal 78 ayat 2 huruf c undang-undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah yang melanggar sumpah/janji jabatan dapat diberhentikan.
Tak berhenti di sanksi administratif, Bung Nar juga mengendus aroma pidana dalam manuver ini. Ia mengingatkan potensi jeratan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal 3 UU Tipikor itu jelas, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara adalah pidana. Meskipun asetnya beralih ke pusat, tapi jika prosedurnya ilegal dan daerah kehilangan hak atas aset tanpa persetujuan wakil rakyat, itu masuk kategori penyalahgunaan jabatan yang merugikan kepentingan daerah,” ulasnya tajam.
Bung Nar mendesak agar penegak hukum mulai melirik kasus ini jika Bupati Bima tidak segera menganulir keputusan sepihak tersebut.
“Jangan main-main dengan aset rakyat. Jika Bupati Bima Ady Mahyudi terus bebal dengan langkah inkonstitusional ini, kami pastikan dia akan berhadapan dengan konsekuensi hukum, baik pemakzulan maupun pidana korupsi,” pungkasnya.








































