Bima, 27 Juli 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) NTB – Istilah “Pokir” atau Pokok-Pokok Pikiran DPRD sering terdengar ketika ada proyek baru di lingkungan kita. Namun, bagaimana sebuah usulan perbaikan jalan atau saluran air dari warga bisa benar-benar masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)?
Ternyata, prosesnya tidak terjadi begitu saja. Ada alur resmi yang diatur ketat oleh peraturan perundang-undangan, memastikan setiap usulan melewati tahapan yang jelas. Mari kita telusuri perjalanan ini dengan sebuah contoh sederhana.
Anggap ada seorang anggota dewan bernama Pak Safety Matches. Ia menampung aspirasi warga Desa Lambitu yang menginginkan perbaikan jalan dan drainase.
Berikut adalah perjalanan usulan Pak Safety Matches dari sebuah catatan menjadi program pemerintah.
Langkah 1: Usulan Disampaikan Secara Resmi ke Kepala Daerah
Setelah Pak Safety Matches membawa aspirasi warga ke kantornya, usulan itu tidak langsung diberikan ke Bupati. Pertama-tama, usulan tersebut akan dibahas dan disepakati di internal DPRD. Tim khusus bernama Badan Anggaran (Banggar) DPRD akan mengumpulkan semua usulan Pokir dari seluruh anggota.
Proses selanjutnya diatur secara hukum. Sesuai amanat Pasal 54 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, Badan Anggaran akan menyampaikan kumpulan Pokir tersebut kepada Kepala Daerah (Bupati/Walikota). Penyerahan ini wajib dilakukan sebelum Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan.
- Contoh Pak Safety Matches: Usulan perbaikan jalan dan saluran air dari Pak Safety Matches secara resmi disampaikan oleh Badan Anggaran DPRD kepada Bupati.
Langkah 2: Usulan Diuji dalam Forum Pemerintah Daerah (SKPD/OPD)
Setelah diterima oleh Bupati, usulan Pak Safety Matches akan masuk ke tahap “pengujian”. Usulan ini akan dibahas dalam forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau yang kini disebut Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Tahapan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Pasal 78 huruf i Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017. Tujuan dari pembahasan ini adalah untuk memastikan usulan Pokir sejalan dengan prioritas pembangunan daerah dan tentu saja, ketersediaan anggaran.
Dalam forum ini, Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga menjabat sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), akan memastikan usulan yang lolos seleksi masuk ke dalam dokumen perencanaan penting seperti Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
- Contoh Pak Safety Matches: Usulan Pak Safety Matches akan dibahas oleh Dinas Pekerjaan Umum (sebagai OPD terkait) bersama tim anggaran pemerintah. Mereka akan menganalisis apakah usulan tersebut sesuai dengan rencana pembangunan kabupaten dan apakah dananya mencukupi.
Langkah 3: Disetujui dan Resmi Menjadi Program di APBD
Jika sebuah usulan Pokir berhasil melewati semua tahapan verifikasi, barulah ia akan diwujudkan dalam bentuk program dan kegiatan resmi yang tercantum di dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Pelaksana proyeknya bukanlah anggota dewan, melainkan OPD atau SKPD terkait.
- Contoh Pak Safety Matches: Setelah disetujui, di dalam buku APBD akan muncul mata anggaran bernama “Peningkatan Infrastruktur Jalan dan Drainase di Desa Lambitu”. Proyek ini nantinya akan dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum.
Dengan demikian, perjalanan sebuah Pokir adalah proses kolaborasi yang sistematis antara legislatif dan eksekutif, yang setiap langkahnya dipagari oleh aturan yang jelas untuk memastikan transparansi dan kesesuaian dengan kebutuhan pembangunan daerah.




















