banner 728x250

BEGINI CARA YANG BENAR MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA: Membedah Kekeliruan Fatal Penyidik Polres Bima dalam Kasus Kematian Sahrul Ajwari

BIMA, 13 Agustus 2025 || Kawah NTB – Lambannya penanganan kasus kematian Sahrul Ajwari oleh Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten telah menyingkap persoalan yang lebih fundamental dari sekadar kelambanan, yakni dugaan kegagalan dalam memahami pilar-pilar dasar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Alasan yang tertuang dalam SP2HP bahwa kasus belum bisa naik sidik karena “saksi belum menerangkan siapa pelakunya” adalah sebuah kekeliruan fatal yang mencampuradukkan dua tahapan krusial: Penyelidikan dan Penyidikan.

Untuk memahami dimana letak kesalahan berpikir tersebut, penting untuk membedah kedua konsep ini dan bagaimana hukum acara memandang keterangan saksi sebagai alat bukti.

Penyelidikan vs. Penyidikan: Dua Tahap dengan Tujuan Berbeda

KUHAP secara tegas memisahkan Penyelidikan dan Penyidikan sebagai dua gerbang hukum yang berbeda, dengan tujuan, kewenangan, dan output yang tidak bisa dicampuradukkan.

1. Penyelidikan: Mencari “Apakah Ada Peristiwa Pidana?”

Penyelidikan adalah tahap paling awal dalam proses hukum pidana. Tujuannya bukan untuk mencari pelaku, melainkan untuk menentukan apakah sebuah peristiwa yang dilaporkan benar-benar merupakan tindak pidana atau bukan.

Dasar Hukum: Pasal 1 Angka 5 KUHAP mendefinisikan Penyelidikan sebagai:

“serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”

Fokus Utama: Pertanyaan sentral dalam tahap ini adalah: “Apakah ada kejahatan yang terjadi?”. Dalam kasus Sahrul Ajwari, dengan adanya korban tewas akibat kekerasan benda tumpul di kepala, maka jawaban atas pertanyaan ini sudah sangat jelas: YA, ADA PERISTIWA PIDANA.

Output: Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana, maka penyelidik melaporkannya dan proses hukum dinaikkan ke tahap Penyidikan.

2. Penyidikan: Mencari “Siapa Pelakunya?”

Setelah Penyelidikan menyimpulkan adanya tindak pidana, barulah Penyidikan dimulai. Di sinilah tugas untuk mencari dan mengidentifikasi tersangka dilakukan.

Dasar Hukum: Pasal 1 Angka 2 KUHAP mendefinisikan Penyidikan sebagai:

“serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”

Fokus Utama: Pertanyaan sentral dalam tahap ini adalah: “Siapa yang bertanggung jawab atas kejahatan ini?”.

Kekeliruan Fatal Polres Bima: Mereka menjadikan jawaban dari tahap Penyidikan (“menemukan tersangkanya”) sebagai syarat untuk memulai Penyidikan itu sendiri. Ini adalah sebuah paradoks logika yang melumpuhkan hukum. Seharusnya, keterangan saksi kunci yang melihat peristiwa pidana sudah lebih dari cukup untuk menaikkan status kasus dari Penyelidikan ke Penyidikan.

Keterangan Saksi: Alat Bukti yang Sah Tanpa Harus Menyebut Nama Pelaku

Kesalahan kedua yang tak kalah fatal adalah pemahaman penyidik mengenai syarat sahnya keterangan saksi.

1. Definisi Saksi dan Keterangannya Menurut KUHAP

Hukum Acara Pidana tidak pernah mensyaratkan seorang saksi harus mengetahui nama atau identitas pelaku. Nilai seorang saksi terletak pada kemampuannya menerangkan peristiwa yang dialaminya.

Pasal 1 Angka 26 KUHAP mendefinisikan Saksi sebagai:

“orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.”

Pasal 1 Angka 27 KUHAP mempertegas Keterangan Saksi sebagai:

“salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.”

Dalam kasus Sahrul Ajwari, Saksi Kunci (R) telah memenuhi seluruh unsur ini. Ia melihat, mendengar, dan mengalami sendiri peristiwa tersebut. Keterangannya adalah alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

2. Mematahkan Dalih “Keterangan Berdiri Sendiri”

Dalih penyidik bahwa “keterangan saksi masih berdiri sendiri-sendiri” juga menunjukkan kedangkalan pemahaman. Memang benar dalam hukum pembuktian ada asas Unus Testis Nullus Testis (satu saksi bukan saksi). Namun, asas ini berlaku untuk wilayah perdata bukan dalam wilayah pidana. Pada pasal 185 ayat 3 KUHAP telah dengan tegas menyatakan “Satu Saksi akan tetap terhitung sebagai alat bukti jika di dukung dengan alat bukti yang lainnya. “Dengan kata lain Keterangan satu orang saksi, jika didukung oleh alat bukti lain seperti hasil visum korban (tergolong alat bukti surat) atau barang bukti di TKP, sudah cukup untuk menciptakan alat bukti petunjuk dan menjadi dasar yang sangat kuat untuk memulai penyidikan. Tugas penyidiklah untuk mencari saksi-saksi lain atau bukti tambahan untuk memperkuat keterangan awal tersebut, bukan menolaknya mentah-mentah.

Kesimpulan

Sikap Sat Reskrim Polres Bima dalam kasus Sahrul Ajwari bukanlah cerminan dari kehati-hatian, melainkan manifestasi dari kegagalan memahami fondasi hukum acara pidana. Menuntut saksi untuk melakukan tugas penyidik adalah sebuah logika terbalik yang tidak hanya menghambat keadilan bagi korban, tetapi juga merusak kredibilitas institusi kepolisian sebagai penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *