banner 728x250

Bima Punya Anggaran, Lambitu Punya Data Saatnya Jalan Rusak Tak Lagi Dihitung Sebagai Takdir

Bima, 24 Juli 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) NTB – Senyum tipis mengembang di wajah masyarakat Lambitu pasca-RDPU kemarin yang dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2025 hari rabu jam 13:30, kala DPRD kabupaten Bima menjanjikan prioritas utama anggaran 2026 untuk perbaikan jalan. Namun, Kawah NTB mengingatkan keras: jangan biarkan senyum itu jadi bumerang! Janji di atas kertas itu tak ada artinya jika tak dikawal mati-matian. Rakyat Lambitu, yang sudah puluhan tahun terjerat mimpi pembangunan, kini harus bertransformasi menjadi mata, telinga, dan tangan yang mengawal setiap rupiah anggaran hingga jalanan benar-benar mulus. Ini bukan lagi soal perbaikan jalan semata, ini adalah pertarungan martabat dan keadilan bagi seluruh masyarakat Lambitu!

Berdasarkan hasil analisis kebijakan publik oleh Media Kawah NTB, jika kita ingin jalanan Lambitu benar-benar bebas dari lubang maut, rakyat harus “gaspol” mengawal empat pilar kunci pemerintahan. Setiap lembaga memiliki peran sistematis yang tak bisa dipisahkan, mulai dari perencanaan hingga pengawasan.

Sistematisasi Peran Lembaga: Rantai Penentu Nasib Jalan Lambitu

Bayangkan proses pembangunan jalan layaknya sebuah rantai komando yang utuh. Jika ada satu mata rantai yang putus atau lemah, seluruh sistem akan pincang, dan pembangunan pun jadi kacau.

 1. PUPR Kabupaten Bima (Sang Verifikator & Eksekutor Lapangan): Ini adalah pasukan terdepan yang turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi secara terperinci kondisi jalan, mengumpulkan data kerusakan, dan kemudian menyerahkan hasilnya kepada Bappeda. Setelah itu, barulah mereka menjadi tangan yang akan merealisasikan setiap program. Dari penyusunan proposal teknis, estimasi biaya, hingga tetesan aspal pertama, semua ada di tangan PUPR. Mereka adalah pemilik data lapangan dan pelaksana utama yang wajib kita pantau ketat!

2. Bappeda Kabupaten Bima (Sang Perencana Pembangunan): Ini adalah jantung perencanaan pembangunan daerah. Berdasarkan data dari PUPR, Bappeda akan menyusun rencana detail pembangunan, termasuk menetapkan skala prioritas wilayah seperti Lambitu, dan mengalokasikan perkiraan anggaran. Semua ide pembangunan itu pertama kali lahir dan dirumuskan di sini. Hasil perencanaan Bappeda ini kemudian akan diserahkan kepada Bupati.

3. Bupati Bima (Sang Pengesah Rencana & Pengusul Anggaran):Beliau adalah penentu kebijakan tertinggi yang memiliki kewenangan mutlak untuk mengesahkan hasil perencanaan dari Bappeda. Setelah disahkan oleh Bupati, rencana pembangunan ini, termasuk detail anggaran dan prioritas Lambitu, akan diusulkan kepada DPRD Kabupaten Bima untuk dibahas dan disahkan menjadi APBD. Visi politik dan restu dari Pak Bupati sangat menentukan arah kebijakan anggaran secara keseluruhan.

4. DPRD Kabupaten Bima (Sang Pengesah Anggaran & Pengawas Langsung):Inilah garda terdepan aspirasi rakyat. DPRD memiliki peran vital untuk membahas, menyetujui, dan mengesahkan anggaran yang diusulkan oleh Bupati berdasarkan perencanaan Bappeda. Lebih dari itu, DPRD memiliki mandat konstitusional untuk melakukan pengawasan langsung dan berkelanjutan terhadap setiap rupiah anggaran dan setiap meter proyek. Fungsi pengawasan mereka adalah kunci untuk memastikan proyek berjalan sesuai standar, tepat waktu, dan bebas dari praktik kotor. Tanpa pengawasan militan dari wakil rakyat, anggaran Lambitu bisa menguap begitu saja!

Strategi Maksimal: Memastikan Jalan Lambitu Jadi Prioritas Utama di 2026!

Kawah NTB menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Lambitu untuk bersatu, progresif, dan militan dalam mengawal janji-janji ini menjadi kenyataan. Ini adalah pertarungan rakyat untuk hak-haknya:

1. Gebrak PUPR & Bappeda Sampai Lambitu Jadi Program Utama: Rakyat harus memastikan PUPR melakukan verifikasi data kerusakan jalan secara terperinci dan akurat, kemudian menyerahkan hasilnya kepada Bappeda tanpa ditunda-tunda. LBHPRI dan APPL harus terus menyetor data pendukung yang super lengkap, menunjukkan bukan hanya parahnya fisik, tetapi juga kerugian ekonomi, angka kecelakaan, dan bagaimana ini merenggut martabat warga. Desak Bappeda sampai Lambitu terpatri sebagai prioritas paling atas dalam dokumen perencanaan.

2. Desak Bupati Agar Segera “Ketok Palu” untuk Lambitu & Mengusulkan ke DPRD: setelah perencanaan dari Bappeda rampung, rakyat harus memastikan Bupati segera mengesahkan rencana tersebut dan tanpa ragu mengusulkannya kepada DPRD sebagai bagian dari prioritas anggaran. Gunakan setiap celah untuk menyampaikan langsung kondisi nyata dan jeritan warga Lambitu kepada Bupati. Tekanan opini publik yang masif adalah kunci untuk mendorong pemimpin bertindak, terutama dalam menghadapi masa evaluasi kinerja atau menjelang tahun politik.

3. Kawal Ketat DPRD Agar Anggaran Disahkan dan Pengawasan Optimal: begitu usulan dari Bupati masuk, LBHPRI dan APPL wajib memantau setiap langkah pembahasan anggaran di DPRD. Pastikan janji menjadikan Lambitu prioritas benar-benar terwujud dalam angka-angka APBD yang disahkan. Desak DPRD untuk mengesahkan anggaran yang tidak hanya cukup, tetapi juga memadai untuk Lambitu! Tak hanya itu, tuntut mereka untuk turun langsung ke lapangan, melakukan sidak, dan mengawal setiap tahapan proyek secara berkelanjutan. Setiap indikasi molor, kualitas buruk, atau anggaran tidak tepat sasaran, harus segera disuarakan dan ditindaklanjuti. Ini adalah amanat rakyat yang harus mereka jalankan!

Ingat! Janji manis tanpa pengawalan militan itu sama saja omong kosong! Kita, rakyat Lambitu, harus bersatu, progresif, dan militan dalam bersuara. Jangan kasih kendor sampai jalan rusak Lambitu benar-benar mulus, sampai martabat kita kembali tegak, dan sampai keadilan pembangunan benar-benar terasa di setiap jengkal tanah kita! Karena anggaran itu hak rakyat, dan harus kembali untuk kesejahteraan rakyat!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *