BIMA, 18 Maret 2026 || Kawah NTB – Skandal korupsi Program Optimalisasi Lahan (Oplah) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 23 Miliar di Kabupaten Bima kini memasuki babak baru yang jauh lebih brutal. Fakta terbaru mengungkap bahwa proyek ini bukan sekadar soal manipulasi data fisik yang fiktif, melainkan sebuah desain kejahatan terstruktur untuk memeras petani miskin lewat sistem monopoli pembelanjaan alat pertanian.
Modus operandi komplotan ini sangat rapi namun kejam. Para petani yang tergabung dalam kelompok tani tidak diberikan kebebasan untuk membeli mesin pompa air atau pipa yang mereka butuhkan. Mereka justru diintimidasi dan dipaksa!
Jejak Uang ke CV Siluman
Sebuah bukti tak terbantahkan berupa slip setoran Bank NTB Syariah kini bocor ke publik. Dalam petunjuk transfer tersebut, kelompok tani diinstruksikan secara mutlak untuk menyetorkan uang pembelian pompa murni ke satu pintu: CV. INTER NUSA JAYA dengan Nomor Rekening: 012.22.09843.01-5 (Bank NTB Syariah). Keterangan transfernya pun diseragamkan: “BAYAR POMPA + NAMA KELOMPOK TANI”.
Siapa CV. Inter Nusa Jaya ini? Kuat dugaan perusahaan ini hanyalah CV Siluman atau perusahaan cangkang yang sengaja dipakai sebagai penadah uang haram. Logika publik sangat sederhana: Jika petani dipaksa beli di satu tempat, di situlah letak permainan harga (mark-up) yang gila-gilaan.
Selisih harga dari pembelian ribuan unit mesin pompa dan pipa di 18 kecamatan se-Kabupaten Bima inilah yang menjadi “kue bancakan”. Dari selisih harga ini, uang pelicin disetorkan kembali untuk memperkaya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dua nama besar yang diduga kuat menjadi otak penikmat aliran dana haram dari CV ini adalah Taufik ST. MT (PPK Oplah Kabupaten Bima) dan Jaswadin (PPK Provinsi NTB). Taksiran keuntungan kotor yang masuk ke kantong mereka tidak main-main, diperkirakan mencapai Rp 500 juta hingga Rp 700 juta!
Dinas Pertanian Jadi Sales Paksaan
Kejahatan ini tidak mungkin berjalan mulus tanpa kaki tangan di lapangan. Ironisnya, pihak Balai Penyuluhan Pertanian (BPT) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di masing-masing kecamatan yang seharusnya membina petani malah beralih fungsi menjadi sales dari PPK Taufik.
Mereka mengoordinir dan menekan petani dengan ancaman: “Jika beli alat di luar toko yang sudah ditentukan, dinas lepas tangan dan tidak bertanggung jawab.” Ini adalah bentuk pemerasan psikologis. Petani miskin yang butuh air untuk sawahnya disandera, tak punya pilihan selain menyerahkan uang mereka ke CV titipan para pejabat serakah tersebut.
Taufik ST. MT: Dari Pemeras Petani Menuju Penguasa Anggaran Infrastruktur?
Publik kini harus ekstra waspada. Sdr. Taufik ST. MT, sosok yang diduga kuat merancang monopoli licik yang mencekik ribuan petani Bima ini, sekarang duduk manis sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bima.
Mari gunakan akal sehat, jika dana Rp 23 Miliar untuk rakyat kecil saja berani dia atur sedemikian rupa lewat CV siluman dan mark-up harga yang tidak masuk akal, apa jadinya nasib anggaran infrastruktur, jalan, dan proyek fisik di Dinas PUPR yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah?
Mentalitas pejabat yang menjadikan uang negara sebagai ladang bisnis pribadi adalah ancaman nyata bagi pembangunan Kabupaten Bima. Sangat berbahaya membiarkan orang dengan rekam jejak diduga kuat menipu petani mengelola uang rakyat dalam jumlah yang jauh lebih raksasa.
Kini, bola panas ada ditangan Unit Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) Polres Bima. Bukti rekening sudah beredar, jejak aliran dana ke CV. Inter Nusa Jaya sangat mudah dilacak oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Publik Bima menuntut aparat kepolisian segera memeriksa Taufik ST. MT dan Jaswadin, serta membongkar siapa sosok di balik berdirinya CV. Inter Nusa Jaya!








































