BIMA, 17 Januari 2026 || Kawah NTB – Profesionalisme penyusunan anggaran di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima kembali dipertanyakan. Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2024 membongkar praktik administrasi yang tak lazim di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Temuan auditor negara itu secara gamblang menyoroti adanya anggaran proyek fisik nyaris Rp1 miliar yang tersesat masuk ke pos belanja yang keliru.
Berdasarkan data yang terungkap dalam Temuan BPK 2024, Disperindag merealisasikan dana sebesar Rp 899.500.000,00 untuk pekerjaan Revitalisasi Infrastruktur dan Sarana Penunjang Rumah Kemasan. Proyek yang dikerjakan berdasarkan kontrak tanggal 13 Juni 2024 ini rampung 100 persen pada November lalu.
Namun, yang bikin geleng-geleng kepala, proyek pembangunan aset tetap ini justru dicatatkan sebagai Belanja Barang dan Jasa. Padahal, secara nalar akuntansi maupun aturan perundang-undangan, pekerjaan konstruksi yang menambah aset daerah wajib hukumnya masuk pos Belanja Modal.
Tabrak Aturan, Neraca Jadi Rancu
Kesalahan klasifikasi ini bukan sekadar salah ketik. BPK menilai kondisi ini fatal karena menabrak sederet aturan, mulai dari PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 15 Tahun 2023, hingga Perbup Bima Nomor 47 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi.
Sederhananya adalah Belanja Barang dan Jasa itu untuk barang yang habis pakai atau manfaatnya di bawah 12 bulan. Sementara Rumah Kemasan adalah aset gedung yang jelas masa manfaatnya panjang.
Akibat blunder salah kamar ini, laporan keuangan daerah menjadi bias. Pos Belanja Barang dan Jasa dalam LRA TA 2024 menjadi bengkak (lebih saji), sementara Belanja Modal yang seharusnya mencatat penambahan kekayaan daerah justru menyusut (kurang saji) senilai angka proyek tersebut.
Pejabat Mengaku Salah
Saat dikonfirmasi oleh tim pemeriksa BPK, pihak internal Pemkab Bima tak bisa mengelak. Kabid Perindustrian Disperindag bersama Kabid Penganggaran BPKAD Kabupaten Bima yang notabene adalah Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengakui adanya kekeliruan tersebut.
Mereka berdalih terjadi kesalahan klasifikasi saat proses penyusunan dan verifikasi anggaran. Pengakuan ini seolah menelanjangi kinerja TAPD yang seharusnya menjadi saringan utama (verifikator) RKA Perangkat Daerah sesuai amanat Perda Nomor 3 Tahun 2021.
Lolosnya anggaran fisik jumbo ke pos barang jasa ini menjadi bukti lemahnya kontrol TAPD. Publik pun menanti, apakah Temuan BPK 2024 ini akan ditindaklanjuti dengan perbaikan sistem, atau hanya berakhir sebagai catatan di atas kertas semata?








































