BIMA, 12 Januari 2026 || Kawah NTB – Di saat daerah lain berlomba-lomba menerapkan smart city dan transaksi digital, Pemerintah Kota Bima justru seolah berjalan mundur ke zaman batu. Instruksi Menteri Dalam Negeri sejak 2017 tentang kewajiban Transaksi Non Tunai (TNT) nyatanya hanya dianggap angin lalu. Akibatnya fatal: tata kelola keuangan daerah tahun 2024 ditemukan carut-marut, penuh celah manipulasi, dan berpotensi merugikan negara ratusan juta rupiah.
Berdasarkan emuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terbaru menelanjangi bobroknya sistem keuangan di Jantung Kota Bima. Mirisnya, hingga tahun 2024, belum ada satupun Peraturan Wali Kota yang memayungi pelaksanaan TNT. Alhasil, uang tunai dalam jumlah fantastis ditarik manual, dibawa wara-wiri tanpa pengawalan, rawan dirampok, dan lebih parah lagi: rawan disalahgunakan.
Makan Minum Hantu di Bappeda & BPKAD
Sorotan tajam tertuju pada dua instansi vital, BPKAD dan Bappeda. Di BPKAD, audit membongkar adanya selisih kas tunai sekitar Rp10 juta yang diklaim sebagai panjar perjalanan dinas tiga pegawai, namun anehnya, bukti panjarnya nihil.
Tak hanya itu, praktik kuitansi bodong juga tercium menyengat. BPK menemukan kuitansi kosong dari pihak ketiga yang sudah ditandatangani untuk SPJ tahun 2025. Bahkan, ada pertanggungjawaban belanja makan minum tahun 2024 yang terindikasi tidak riil alias fiktif.
Kondisi di Bappeda setali tiga uang. Ditemukan belanja makan minum senilai lebih dari Rp61,4 juta yang dinyatakan tidak riil setelah dikonfirmasi ke pihak penyedia. Uang keluar secara tunai, kuitansi ada, tapi belanjanya diduga kuat hanya di atas kertas. Praktik ini mulus terjadi karena Bendahara Pengeluaran masih menyimpan uang tunai puluhan juta di laci tanpa mekanisme Cash Management System (CMS) yang transparan.
Skandal SDN 29 Tanjung: Bendahara Raib, Dana Ratusan Juta Gelap
Namun, temuan paling mengejutkan datang dari dunia pendidikan. Di SDN 29 Tanjung, dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) menjadi bancakan yang tak jelas rimbanya.
Sang Bendahara BOSP dilaporkan menghilang dan tidak pernah menampakkan batang hidungnya di sekolah sejak 17 Oktober 2024, membuat proses audit macet total. Dari total belanja Rp171,5 juta, hanya sekitar Rp 58 juta yang punya bukti foto kegiatan. Sisanya? Sekitar Rp112,7 juta lenyap tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah.
Parahnya lagi, Kepala Sekolah diketahui memegang uang tunai Rp 15 juta dengan alasan jaga-jaga karena bendaharanya absen. Ini jelas menabrak aturan pengelolaan keuangan negara yang ketat.
Pintu Masuk Korupsi
Praktik membawa uang tunai bergepok-gepok dari Bank NTB Syariah tanpa pengawalan, ditambah ketiadaan sistem CMS Corporate, menjadikan kas daerah sasaran empuk baik oleh maling jalanan maupun maling berdasi.
Ketiadaan niat baik (political will) dari Wali Kota untuk menerbitkan aturan TNT, serta lambannya Kepala BPKAD menjalin kerjasama sistem digital dengan bank daerah, dituding sebagai biang kerok masalah ini. Selama uang masih beredar secara tunai di tangan birokrat, selama itu pula celah sunat-menyunat anggaran akan terus terbuka lebar.
Masyarakat kini menunggu, apakah aparat penegak hukum akan masuk menyelidiki dugaan belanja fiktif ini, ataukah temuan ini akan kembali menguap begitu saja?








































