banner 728x250

Bukan Hanya Jalan Rusak Lambitu: Tapi Pemikiran Bupati Bima Juga Harus Direvisi

Bima, 22 Juli 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) NTB – Bahasa hukum tak selalu dingin, dan kritik tak harus berteriak. Tapi ketika kebenaran dicampakkan, seorang advokat bisa bicara seperti rakyat, dan seorang anak Lambitu bisa bicara seperti negara. Itulah nada suara militan dari Ahmad Ali Ramadhan, advokat handak yang tak ragu menantang kelumpuhan pikiran penguasa.

Menurutnya, akar masalah jalan rusak Lambitu bukan semata soal teknis atau anggaran. Ini soal cara berpikir dan etika kekuasaan. Karena kalau kepala daerah, dalam hal ini pasangan Ady–Irfan, tak mampu menjalankan tanggung jawab hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24 UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, maka yang rusak bukan hanya jalan, tapi konsepsi dasar kepemimpinan.

“Sudah tertulis bahwa kepala daerah wajib menjaga keselamatan pengguna jalan. Jika aturan itu tidak dijalankan, maka kami punya hak untuk menyatakan: bukan jalannya yang rusak, tapi isi kepala pemimpinnya yang perlu direvisi,” tegas Ahmad, tanpa tedeng aling-aling.

Ahmad menegaskan bahwa dalam sistem hukum positif Indonesia, kelalaian terhadap fasilitas publik vital seperti jalan bisa masuk kategori pelanggaran hukum administratif, bahkan dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana bila mengakibatkan korban.

“Jika ke depan ada kecelakaan di jalan Lambitu akibat kerusakan yang dibiarkan, maka subjek pertama yang patut dimintai pertanggungjawaban adalah Bupati. Karena dia memegang mandat negara. Dan mandat bukan untuk disimpan di lemari itu untuk dijalankan,” ujarnya pedas.

Ahmad mengajak publik untuk membaca kembali bagaimana hukum dan kebijakan telah berubah dari alat pelayanan rakyat menjadi instrumen politik selangkangan kekuasaan.

“Hukum kini bukan lagi penuntun kebijakan. Ia cuma menjadi alat agar kekuasaan tetap aman. Kami muak melihat hukum dipakai untuk membungkam, bukan untuk membuka jalan. Maka kami ingatkan: jalan Lambitu mungkin berlubang, tapi suara kami cukup tajam untuk menembus beton pengabaian.”

Advokat yang dikenal tajam ini tidak membiarkan Pemkab Bima bersandar pada retorika “baru menjabat”.

“Lima bulan cukup untuk menyusun prioritas. Dan jika Lambitu belum juga masuk daftar itu, maka yang perlu direvisi bukan RPJMD tapi isi kepala pemimpinnya.”

Ahmad Ali Ramadhan menegaskan bahwa LBHPRI dan masyarakat hukum Lambitu siap mendorong jalur hukum jika pemerintah tetap memilih abai.

“Kami bukan sekadar bicara aspal. Kami bicara konstitusi. Dan kalau kalian gagal menjawab itu, maka jangan salahkan kami jika gerakan kami berubah dari tuntutan moral menjadi gugatan hukum.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *