banner 728x250

Bulan Suci Ramadhan: Dishub Kota Bima Gagal Total Urus Parkir, Warga Dipalak, PAD Bocor, BPK Bongkar Kebobrokannya!

BIMA, 19 Maret 2026 || Kawah NTB – Suasana bulan suci Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri seharusnya menjadi momen yang nyaman bagi warga Kota Bima untuk berbelanja kebutuhan pokok dan persiapan lebaran. Namun, kenyataan di lapangan justru sebaliknya. Warga justru dibuat resah, kesal, dan merasa dipalak oleh maraknya pungutan liar (pungli) berkedok retribusi parkir yang kian brutal dan tak terkendali.

Hampir di setiap sudut kota, terutama di depan pertokoan besar dan pusat keramaian, tiba-tiba muncul oknum-oknum tanpa seragam resmi, tanpa tanda pengenal, dan tanpa karcis retribusi yang sah, memaksa warga membayar uang parkir. Pertanyaannya, dimana ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima? Kuat dugaan, maraknya aksi premanisme berkedok parkir ini bukan sekadar masalah musiman, melainkan hasil dari pembiaran sistematis oleh instansi terkait. Pemkot Bima, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub), seolah-olah tutup mata dan membiarkan warganya diperas setiap hari.

Fakta BPK Bicara: Pengelolaan Parkir Kota Bima Amburadul!

Kritik ini bukan sekadar omong kosong atau keluhan sepihak warga. Kebobrokan pengelolaan parkir ini telah ditelanjangi secara resmi oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LKPD Kota Bima Tahun 2024.

Dokumen resmi BPK dengan sangat jelas mencatat borok pengelolaan retribusi parkir di Dinas Perhubungan yang dinilai Belum Memadai. Berikut adalah rapor merah Pemkot Bima berdasarkan temuan BPK:

  1. Target Ngawur dan Kebocoran PAD: Penentuan target pendapatan parkir tidak didasarkan pada potensi asli di lapangan. BPK mencatat target pendapatan seharusnya bisa mencapai Rp895.300.000,00. Namun, Dishub hanya menetapkan target berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 72 juru parkir senilai Rp505.282.000,00.
  2. Pembiaran Pungli Diakui Sendiri: Mengapa realisasi parkir sangat rendah (hanya tercapai Rp472.305.000,00)? Dokumen BPK (Halaman 14) membeberkan fakta memalukan, Kepala Bidang Sarana dan Keselamatan Dishub sendiri mengakui bahwa masih banyak pungutan liar di titik-titik parkir yang dikelola dan kurangnya penanganan terhadap pungutan liar. Ini adalah bukti sah bahwa pemerintah tahu ada pungli, tapi tidak ada tindakan nyata untuk memberantasnya!
  3. Pengawasan Lemah dan Setoran Menguap: Uji petik BPK membuktikan setoran juru parkir lebih besar daripada yang dicatat di lembar kontrol. Selisih uangnya? Digunakan untuk menutupi biaya operasional yang tidak bisa ditagihkan. Pengawasan di lapangan nyaris nol.

Karcis Parkir Cuma Pajangan: Yang paling konyol, BPK menemukan (Halaman 15) bahwa bonggol karcis parkir tidak digunakan sebagai dasar perhitungan realisasi penerimaan. Dishub bahkan belum punya Standar Operasional Prosedur (SOP) soal ini. Kalau karcis saja tidak dipakai untuk menghitung uang masuk, lalu bagaimana cara pemerintah tahu berapa uang warga yang disetor ke kas daerah dan berapa yang masuk ke kantong pribadi?

Waktunya Bersih-Bersih, Bukan Bersembunyi!

Kondisi ini sangat merugikan dua pihak sekaligus: warga yang terus-terusan diperas oleh pungli, dan kas daerah (PAD) yang bocor besar-besaran akibat manajemen yang bobrok.

Di saat warga sedang pusing memikirkan harga kebutuhan pokok yang naik menjelang lebaran, mereka masih harus menghadapi teror pungli parkir di setiap toko. Jika Pemkot Bima terus membiarkan hal ini, jangan salahkan jika masyarakat menganggap pemerintah sengaja memelihara preman parkir dan ikut menikmati kebocoran dana tersebut.

Pemkot Bima, dan Kepala Dinas Perhubungan pada khususnya, harus segera bangun dari tidurnya. Lakukan razia gabungan, tertibkan seluruh titik parkir tanpa izin, tangkap oknum pungli, dan rombak total sistem retribusi parkir sesuai rekomendasi BPK.

Jangan biarkan jalanan Kota Bima dikuasai oleh hukum rimba. Uang receh warga jika dikumpulkan bernilai miliaran, dan itu hak daerah untuk pembangunan, bukan untuk mendanai premanisme jalanan!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *