BIMA, 1 Desember 2025 || Kawah NTB – Ketua Umum Lembaga Pejuang Militan Rakyat Nusa Tenggara Barat (Pilar NTB), Bung Nar, melontarkan kecaman keras terkait temuan proyek pembukaan jalan usaha tani di Desa Soki, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukannya pada Minggu (30/11/2025) sore, Bung Nar menduga kuat proyek tersebut merupakan praktik penyimpangan anggaran dan pekerjaan siluman yang berpotensi membahayakan keselamatan warga.
Proyek yang terletak di jalur menuju kawasan Pegunungan Bangga Mangge ini menjadi sorotan utama karena sama sekali tidak memiliki papan informasi dan tidak memiliki manfaat untuk masyarakat Desa Soki.
“Ini murni dugaan proyek ilegal. Tidak ada transparansi sedikitpun jalan yang dibuat ulang ini pun tidak memberikan manfaat untuk masyarakat. Berapa anggarannya, siapa kontraktor, siapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan dari dinas mana, semuanya gelap. Kami warga Desa Soki dibuat buta,” tegas Bung Nar, yang juga putra asli Desa Soki, di lokasi proyek.
Kejanggalan fatal lainnya adalah fakta bahwa akses jalan menuju Bangga Mangge sejatinya sudah pernah dibuka pada tahun 2021. Bung Nar menilai proyek ini sebagai pemborosan anggaran negara yang disengaja.
“Ini namanya proyek jalan di atas jalan. Untuk apa dibuka lagi padahal akses sudah ada? Ini indikasi kuat pemborosan demi keuntungan pihak tertentu,” lanjutnya.
Informasi di lapangan menyebutkan bahwa proyek tak bertuan ini santer diisukan bersumber dari dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi NTB dari PKS, H. Syamsuddin (H. Syam). Bung Nar menyayangkan jika dana rakyat dialokasikan untuk proyek yang dinilai tidak mendesak bahkan tidak berguna sama sekali untuk masyarakat Desa Soki.
“Jalur ke Bangga Mangge ini tidak ada aktivitas pertanian yang signifikan di sana. Masyarakat tidak butuh jalan ini dibuka ulang, ini sia-sia,” ujarnya.
Lebih mengkhawatirkan, pengerjaan yang asal-asalan meninggalkan tumpukan material tanah dan batu labil tepat di atas pemukiman warga Desa Soki. Bung Nar mengingatkan bahwa pada tahun 2022, longsor dari material jalan pernah menimpa perumahan dan menutup akses warga.
“Dinas PUPR NTB dan pihak terkait seolah menutup mata. Sekarang mereka ulangi lagi kesalahan yang sama. Apakah harus ada korban jiwa dulu baru bertindak?” kecamnya.
Menurut Bung Nar, aspirasi utama masyarakat Desa Soki adalah pembangunan Talut (tembok penahan tanah) untuk mencegah banjir meluap di rumah masyarakat maupun mencegah terjadinya bencana longsor, bukan pembukaan jalan yang berlebihan yang membuka dampak kerusakan yang dialami secara langsung oleh masyarakat Desa Soki.
“Kepala Desa Soki yang memberikan izin atas proyek ini juga harus bertanggung jawab. Mereka mengabaikan kebutuhan prinsipil warga akan Talut demi memuluskan proyek jalan yang tidak jelas manfaatnya,” tambahnya.
Kami minta Kejaksaan Tinggi NTB segera panggil dan periksa H. Syam, PPK, serta Kepala Dinas PUPR NTB. Ini bukan sekadar maladministrasi, ini dugaan konspirasi jahat yang merugikan keuangan negara dan mengancam keselamatan rakyat. Pilar NTB akan mengawal kasus ini sampai tuntas! pungkas Bung Nar dengan nada tinggi.








































