BIMA, 20 Desember 2025 || Kawah NTB – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Bima beberapa hari terakhir bukan hanya membawa air, tapi juga menelanjangi buruknya tata kelola proyek infrastruktur di daerah ini. Pengerjaan pemeliharaan jalan Sultan Alaudin (ruas Tente-Ncera) di Desa Cenggu, Kecamatan Belo, Kabupaten Bjma kini berubah menjadi petaka bagi ribuan warga. Bukannya jalan mulus yang didapat, masyarakat justru disuguhi kubangan kerbau yang memutus total akses transportasi dan ekonomi.
Kekacauan ini memicu kemarahan publik yang dialamatkan langsung kepada Bupati Bima, Kepala Dinas PUPR, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka dinilai gagal total dalam melakukan fungsi pengawasan dan perencanaan.
Berdasarkan fakta lapangan, proyek yang dikerjakan oleh CV. INEAZ SANTIKA dengan Nomor Kontrak 602.2/303/06.9/2025 tertanggal 3 November 2025 ini, tampak dikerjakan tanpa perhitungan teknis yang matang. Dengan nilai kontrak Rp 149.800.000,- yang bersumber dari DAU 2025, publik mempertanyakan kemana larinya kualitas manajemen proyek tersebut.
“Ini bukan bencana alam, ini bencana akibat ulah manusia yang tidak kompeten!” tegas Bung Nar Ketua Umum Pilar Ntb.
Kritik tajam diarahkan pada tidak adanya manajemen lalu lintas (traffic management) dan mitigasi risiko. Mengerjakan galian dan timbunan di tengah puncak musim hujan tanpa menyiapkan jalur alternatif dan drainase sementara adalah bentuk kebodohan teknis yang fatal. Akibatnya, material proyek hanyut, menyumbat jalan, dan menciptakan banjir lumpur yang menyandera warga.
Publik mendesak Bupati Bima untuk tidak hanya duduk manis menerima laporan Asal Bapak Senang (ABS) dari bawahannya. Kejadian di Cenggu adalah bukti nyata lemahnya quality control dari Dinas PUPR Kabupaten Bima.
Peran PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pun disorot tajam. PPK dituding ceroboh dalam menyetujui metode kerja kontraktor yang jelas-jelas merugikan publik.
“Kami curiga ini proyek kejar tayang akhir tahun tanpa memikirkan dampak lingkungan. Uang rakyat hampir 150 juta rupiah dipakai hanya untuk menyusahkan rakyat. Dimana hati nurani para pejabat?” tambah Bung Nar.
Secara hukum, carut-marut pelaksanaan proyek ini tidak bisa dianggap sepele. Tindakan pembiaran yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal-pasal dalam regulasi tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa penyelenggara jalan wajib menjamin keamanan dan keselamatan pengguna jalan. Jika kelalaian ini menyebabkan kecelakaan atau kerugian materiil bagi warga, maka Kontraktor, PPK, hingga Kepala Dinas dapat diseret ke ranah hukum, baik secara perdata maupun pidana.
Masyarakat Kabupaten Bima mendesak Bupati segera melakukan evaluasi total terhadap kinerja Kadis PUPR dan PPK, serta memberikan sanksi tegas berupa blacklist terhadap CV. INEAZ SANTIKA jika terbukti gagal dalam manajemen lokasi kerja. Selain itu, kontraktor dituntut bertanggung jawab penuh secara fisik untuk membersihkan material lumpur dan membuka kembali akses jalan dalam waktu maksimal 1×24 jam.
Rakyat Kabupaten Bima menunggu bukti kerja nyata, bukan sekadar janji manis di atas papan proyek. Jika tidak ada tindakan cepat, ini sama saja pemerintah daerah sedang memamerkan ketidakmampuannya dalam mengurus kebutuhan dasar warganya.








































