banner 728x250

Cuci Tangan ala SPBU Wera: Berlindung di Balik Barcode, Lepas Tanggung Jawab atas Menjamurnya Pengecer Ilegal

BIMA, 28 Maret 2026 || Kawah NTB – Polemik menjamurnya pengecer bahan bakar minyak (BBM) ilegal dan Pom Mini di 9 desa di Kecamatan Wera terus bergulir. Menyikapi kritik publik terkait dugaan adanya pembiaran pembelian BBM skala besar menggunakan jeriken, pihak manajemen SPBU Wera (Desa Tawali) akhirnya angkat bicara.

Namun, alih-alih memberikan solusi atau melakukan evaluasi, pihak SPBU Wera justru mengeluarkan pernyataan yang dinilai sebagai bentuk cuci tangan. Pihak manajemen berdalih bahwa pelayanan kepada pembeli berjeriken tersebut dilakukan karena pembeli telah menggunakan barcode (QR Code) dari aplikasi MyPertamina.

“Mereka melakukan pembelian berdasarkan barcode resmi. Jadi, kalau BBM itu sudah keluar dari area SPBU kami, mau diapakan BBM itu, itu bukan lagi tanggung jawab kami,” ujar salah satu perwakilan SPBU Wera.

Pernyataan ini sontak memicu reaksi keras. Pasalnya, argumen tersebut memiliki kecacatan logika yang fatal dan justru mengonfirmasi adanya dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) Pertamina yang terjadi di SPBU satu-satunya di Kecamatan Wera tersebut.

Membongkar Sesat Logika Alibi Barcode

Jika kita merujuk pada aturan resmi PT Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas, dalih yang penting pakai barcode adalah sebuah kesalahan besar. Ada beberapa titik krusial yang sengaja diabaikan oleh pihak SPBU Wera:

Barcode Kendaraan Bukan untuk Jeriken: Aturan Subsidi Tepat MyPertamina mensyaratkan barcode diterbitkan berdasarkan pelat nomor (Nopol) fisik kendaraan. Mengubah peruntukan barcode kendaraan untuk mengisi tumpukan jeriken adalah pelanggaran fatal.

Wajib Surat Rekomendasi Berlaku: Untuk pembelian menggunakan jeriken (Non-Kendaraan), Pertamina mewajibkan adanya Surat Rekomendasi dari Kepala Desa/SKPD terkait (misal untuk petani atau nelayan). SPBU wajib mengecek fisik surat tersebut secara ketat, bukan sekadar memindai barcode tanpa pengawasan. Mengingat para pengecer di 9 desa tersebut beroperasi tanpa izin resmi, dari mana Surat Rekomendasi itu berasal?

Larangan Keras Menjual Kembali BBM Subsidi: Aturan BPH Migas secara absolut melarang BBM subsidi (Pertalite/Biosolar) yang dibeli menggunakan Surat Rekomendasi untuk diecer atau dijual kembali (termasuk di Pom Mini). BBM tersebut murni untuk alat produksi pertanian/perikanan.

Bukan Sekadar Bukan Tanggung Jawab Kami

Pernyataan bahwa pihak SPBU tidak lagi bertanggung jawab setelah BBM keluar dari area mereka adalah sikap abai terhadap hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pihak manapun yang terbukti memfasilitasi atau turut serta dalam penyelewengan distribusi BBM bersubsidi dapat dipidana.

Jika pihak SPBU secara sadar dan terus-menerus melayani oknum yang sama, dengan jeriken yang sama setiap harinya, dan menutup mata bahwa BBM tersebut mengalir ke pengecer ilegal di Desa Tawali hingga Desa Ntoke, maka SPBU patut diduga bertindak sebagai agen penyedia (grosir) bagi praktik bisnis ilegal.

Desakan Audit Data Transaksi

Masyarakat tidak butuh alibi, melainkan keadilan distribusi. Hak masyarakat kecil untuk mendapatkan BBM dengan harga resmi di SPBU telah dirampas oleh monopoli pengecer yang berlindung di balik lemahnya pengawasan pihak SPBU. Publik mendesak agar dilakukan audit investigatif terhadap data transaksi MyPertamina di SPBU Wera.

Mari kita buktikan,apakah barcode yang dipindai petugas SPBU benar-benar sesuai dengan kendaraan yang datang, atau justru merupakan hasil manipulasi untuk melayani tumpukan jeriken tak berizin? Jangan sampai, SPBU yang dibangun untuk menggerakkan ekonomi warga, justru menjadi mesin pencetak untung bagi segelintir mafia eceran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *