banner 728x250

Dalam Kasus Kematian Sahrul Ajwari Ternyata Penyidik Butuh Penjelasan Ilahi untuk Percaya Mata Rakyat

Bima, 8 Juli 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) Ntb – Masih dari panggung absurd proses hukum di Bima, drama bernama “Sahrul Ajwari” terus berlangsung tanpa naskah keadilan. Kali ini, bukan SPDP yang jadi korban penundaan, tapi saksi mata yang dinilai tidak cukup kredibel hanya karena tak membawa KTP pelaku atau peta lokasi persembunyian.

Dalam logika hukum normal (baca: sesuai KUHAP, bukan imajinasi lokal), saksi adalah mereka yang melihat, mendengar, atau mengalami peristiwa pidana. Tapi di wilayah hukum alternatif versi Polres Bima Kabupaten, saksi seakan harus lulus audisi investigasi sebelum keterangannya bisa diakui.

Saksi belum menyebut siapa pelaku,” ujar penyidik.  

Terjemahannya: “Kami sedang menunggu saksi yang juga paranormal, penyadap sinyal, dan pembaca pikiran.”

Tidak disebut siapa pelaku? Maka jangan harap kasus bisa lanjut.

Visum? Sudah ada. Korban? Jelas meninggal. Saksi? Hadir. Tapi tetap saja, bagi penyidik, semua itu tak lebih dari “drama belum lengkap tanpa antagonis bernama terang.”

Padahal jika mengikuti KUHAP, keterangan saksi sah sebagai alat bukti meski tak menyebut nama pelaku. Tapi sepertinya di Bima, KUHAP bukan kitab rujukan melainkan sekadar koleksi pasal yang bisa dipilih sesuka selera institusi.

Ini menimbulkan pertanyaan filosofis baru:

Apakah tugas saksi kini berubah menjadi penyidik cadangan?

Ataukah aparat hanya akan bergerak jika saksi menggelar konferensi pers lengkap dengan infografik pelaku?

Di tengah absurditas ini, satu hal jelas:

Yang dianggap ngaco bukan penyidik yang keliru menafsir hukum acara, tapi saksi yang jujur berkata “Saya tak tahu nama pelakunya.”

Lalu di mana letak keadilan? Mungkin sedang duduk di warung kopi, bertanya-tanya kapan aparat berhenti menuntut saksi sebagai malaikat bersayap yang hafal nama seluruh penjahat di kampung.

Dan ketika penyidik memilih untuk tak percaya pada kesaksian nyata, barangkali sudah saatnya masyarakat percaya bahwa yang benar bukan hukum yang belum ditegakkan tapi nalar sehat yang dikorbankan demi alasan administratif.

Sementara itu, proses hukum jalan di tempat.

Dan saksi? Masih dianggap salah… karena tidak jadi polisi sekalian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *