Bima, 9 Juli 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) Ntb – Kasus kematian tragis Sahrul Ajwari, pelajar 16 tahun asal Desa Lido, yang hingga kini belum menemui kepastian hukum, kembali mengundang keprihatinan publik. Kali ini, kritik datang dari kalangan akademisi ketatanegaraan yang menilai lambannya penyidikan bukan semata masalah teknis penyidikan, tetapi cerminan dari disfungsi konstitusional.
Dalam tinjauan hukum ketatanegaraan, fungsi penegakan hukum merupakan bagian integral dari prinsip negara hukum (rechtsstaat), sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Namun dalam praktiknya, proses penegakan hukum terhadap kasus Sahrul Ajwari tampaknya telah dialihkan menjadi ajang interpretasi kenegaraan lintas dimensi.
“Kita tak lagi bicara soal penyidikan, tapi seolah sedang menunggu ‘fatwa semesta’ untuk mulai menegakkan hukum. Padahal konstitusi hanya meminta penegak hukum bekerja berdasarkan bukti, bukan bisikan ghaib,” ujar salah satu pakar hukum tata negara dari Makassar yang enggan disebut namanya.
Ketatanegaraan Indonesia menganut sistem pemisahan kekuasaan. Namun, dalam kasus Sahrul Ajwari, seakan-akan Polres Bima telah menciptakan cabang kekuasaan baru: lembaga penantian abadi, di mana tugas penyidikan baru dilakukan jika rakyat berhasil menghadirkan pelaku lengkap dengan fotokopi KTP, surat pengantar RT, dan mungkin… surat rekomendasi dari leluhur.
Keterangan saksi yang menyatakan dengan jelas adanya kekerasan fisik belum dianggap cukup. Alasannya? Karena tak ada penyebutan nama secara eksplisit. Ini menimbulkan paradoks dalam logika hukum acara: korban nyata, kekerasan kasatmata, tapi pelaku bersifat transenden.
Dalam analisis lebih lanjut, sikap aparat berpotensi melanggar prinsip due process of law dan asas persamaan di hadapan hukum. Alih-alih bertindak atas dasar fakta dan logika hukum, kepolisian terkesan lebih tunduk pada mazhab tafsir prosedural eksperimental, di mana SOP lebih sakral daripada hak hidup manusia.
“Kalau konstitusi meminta negara melindungi segenap tumpah darah Indonesia, maka mestinya Sahrul Ajwari tidak perlu jadi trending topic dulu untuk diusut,” tegas Bung Adul, Ketua Umum Gerakan Revolusi Hukum Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (GRH SULSELBAR).
Lebih lanjut, pendekatan penyidikan seperti ini memunculkan pertanyaan serius: apakah aparat masih menjalankan mandat konstitusional, atau hanya menjalankan protokol yang cocok untuk mesin fotokopi, bukan sistem keadilan?
“Konstitusi kita bukan karya fiksi. Tapi cara aparat menangani kasus ini bisa jadi bab pembuka dalam novel satire ketatanegaraan,” ujar Bung Adul dengan nada getir.
Ia menekankan bahwa asas keadilan bukan hak istimewa bagi yang viral, melainkan hak dasar yang melekat pada setiap warga negara, termasuk mereka yang tak punya koneksi, pangkat, atau sorotan media.
Jika kasus Sahrul Ajwari dibiarkan tenggelam dalam lautan prosedur tanpa substansi, maka yang dikorbankan bukan hanya satu nyawa, tetapi juga wibawa negara hukum. Sudah saatnya para penyelenggara negara berhenti menjadikan hukum sebagai teater absurditas birokratik, dan kembali ke ruh konstitusi yang mengamanatkan perlindungan atas setiap warga tanpa syarat, tanpa seleksi trending.






















