banner 728x250

DARURAT! Diduga Kosmetik Ilegal Lo’i Montok Merajalela Di Bima, Pengawasan BPOM Jebol

BIMA, 14 Desember 2025 || Kawah NTB – Peredaran produk yang diklaim sebagai obat herbal sekaligus kosmetik kecantikan bernama “Lo’i Montok by NGlow Nadiela” di wilayah Kota dan Kabupaten Bima kini menjadi sorotan tajam publik. Produk yang dijual secara bebas melalui media sosial ini diduga kuat tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), meskipun dalam kemasan dan materi promosinya secara terang-terangan mencantumkan label Aman BPOM.

Sorotan utama mengarah pada pemilik akun Facebook bernama Susi Idris, warga Kota Bima yang diduga sebagai pemilik atau distributor utama barang tersebut. Aktivitas jual beli ini dinilai sangat meresahkan karena menyangkut keselamatan kesehatan masyarakat luas.

Isu ini mencuat ke permukaan setelah pegiat sosial yang dikenal vokal, Bung Idhar, melalui akun Facebook pribadinya (Idhar), membongkar praktik dugaan penipuan publik ini. Bung Idhar menyoroti secara tajam bagaimana produk tersebut dipromosikan dengan klaim yang bombastis namun minim legalitas.

Menurut penelusuran Bung Idhar, terduga Susi Idris secara masif mengiklankan produk tersebut dengan klaim Aman BPOM. Bahkan, dalam sebuah perdebatan di kolom komentar status Facebook Bung Idhar, Susi Idris dengan berani mengklaim bahwa produknya telah aman dan legal.

“Ini adalah bentuk pembodohan publik yang nyata. Bagaimana bisa produk yang diduga tidak terdaftar di database BPOM berani menempelkan klaim ‘Aman BPOM’? Saudari Susi Idris bahkan mengklaim di komentar saya bahwa obatnya aman, padahal faktanya izin edarnya dipertanyakan. Ini berbahaya bagi konsumen di Bima,” tegas Bung Idhar dalam keterangannya.

Bung Idhar menekankan bahwa klaim yang tertera pada kemasan seperti mengembalikan nafsu makan, menaikkan BB, hingga obat magh adalah klaim terapeutik (pengobatan) yang dilarang keras dicantumkan jika produk tersebut dikategorikan sebagai kosmetik atau pangan olahan tanpa uji klinis yang ketat.

Berdasarkan bukti promosi yang beredar, praktik ini diduga melanggar keras Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.

Secara spesifik, produk Lo’i Montok dan aktivitas promosi Susi Idris diduga menabrak pasal-pasal krusial:

  • Pelanggaran Pasal 2 Ayat (2) Huruf C: Iklan tersebut diduga menyesatkan. Pasal ini mewajibkan informasi yang jujur dan akurat, serta melarang klaim yang seolah-olah sebagai obat atau bertujuan mencegah penyakit. Namun, Lo’i Montok justru mengiklankan diri sebagai Obat kosmetik aman, yang jelas menyalahi aturan jika izinnya hanya sebatas kosmetik atau herbal yang belum teruji.
  • Pelanggaran Pasal 13 Ayat (1): Promosi hanya boleh dilakukan untuk produk yang telah memiliki notifikasi (izin edar). Hingga saat ini, legalitas nomor notifikasi Lo’i Montok belum dapat dibuktikan secara transparan kepada publik.

Fakta lain yang diungkap Bung Idhar cukup mengejutkan. Diketahui bahwa Susi Idris sebelumnya diduga pernah diperiksa oleh pihak Kepolisian sebanyak dua hingga tiga kali terkait masalah serupa. Namun, anehnya, terduga selalu lolos dan kembali bebas mengedarkan produknya.

“Ada apa dengan penegakan hukum kita? Terduga sudah bolak-balik diperiksa polisi, tapi selalu lepas. Apakah ada ‘permainan’ di sini? Masyarakat butuh kepastian hukum, jangan sampai ada kesan pelaku usaha ilegal dilindungi,” kritik Bung Idhar dengan nada tinggi.

Mengacu pada Pasal 20 Ayat (1) Peraturan BPOM No. 18 Tahun 2024, masyarakat berhak berperan serta dalam pengawasan iklan dan promosi. Oleh karena itu, Bung Idhar bersama elemen masyarakat mendesak:

Loka POM Bima untuk segera melakukan sidak, menguji sampel produk Lo’i Montok, dan mengecek validitas izin edarnya. Jika terbukti ilegal, produk harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan.

Polres Bima Kota/Kabupaten untuk membuka kembali berkas perkara Susi Idris. Polisi harus transparan menjelaskan kepada publik mengapa terduga bisa lolos pada pemeriksaan sebelumnya dan harus menindak tegas jika ditemukan unsur pidana kesehatan maupun perlindungan konsumen.

Jangan menunggu jatuh korban jiwa baru aparat bertindak. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *