banner 728x250

Diamnya Penanganan Kasus Sahrul Ajwari Refleksi Masalah Psikologis dalam Institusi Penegak Hukum

Bima, 24 Juni 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) Ntb — Lambannya penyidikan atas kasus kematian Sahrul Ajwari tak hanya memunculkan tanya di bidang hukum, tetapi juga menggugah perhatian dari sudut pandang psikologi sosial dan kelembagaan. Diamnya aparat di tengah fakta-fakta yang terang dianggap bukan semata akibat kekosongan prosedural, tetapi bisa jadi mencerminkan gejala psikologis yang tumbuh dalam sistem institusi itu sendiri.

Dalam konteks struktural, respons pasif yang berkepanjangan dapat dipahami sebagai bentuk penghindaran. Orang-orang dalam organisasi birokratis cenderung menunda keputusan yang berisiko memicu konflik internal, terutama ketika kewenangan vertikal terlalu dominan. Situasi seperti ini kerap melahirkan budaya diam bukan karena tidak tahu apa yang harus dilakukan, tetapi karena takut pada efeknya.

Selain itu, tekanan moral yang datang dari ekspektasi publik, keluarga korban, serta sorotan media dapat menimbulkan kelelahan emosional. Aparat yang merasa beban tanggung jawab melebihi dukungan yang mereka terima cenderung mundur, alih-alih bergerak. Ini bisa disebut kelelahan etis sebuah kondisi di mana sensitivitas terhadap keadilan melemah, bukan karena tidak peduli, tapi karena terlalu lama dibiarkan berjalan sendirian.

Ada pula kemungkinan lahirnya normalisasi. Ketika lambannya penanganan dianggap hal biasa, maka ketidakadilan pun menjadi pola yang diterima. Dalam dunia psikologi, ini disebut desensitisasi: penurunan empati akibat eksposur berkepanjangan terhadap ketidaknormalan yang justru diperlakukan sebagai hal wajar.

Lebih jauh, pola-pola ini memperlihatkan bahwa penyumbatan keadilan tidak selalu lahir dari kurangnya aturan. Justru sering kali, ia muncul dari konflik batin antara profesionalisme dan ketakutan sosial yang tak pernah diselesaikan di dalam tubuh institusi. Ketika prosedur hukum yang terang tidak juga dijalankan, bisa jadi bukan karena hukum tidak ada tetapi karena keberanian untuk menegakkannya perlahan-lahan dimatikan oleh ketakutan, tekanan, dan pembiaran.

Kasus Sahrul Ajwari menunjukkan bahwa keadilan tidak hanya bisa macet karena ketiadaan bukti. Ia juga bisa tertahan ketika mental keberanian dalam tubuh penegak hukum mulai redup. Jika diam terus dijadikan pilihan aman, maka sesungguhnya yang sedang dibunuh bukan hanya korban, tapi juga harapan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *