banner 728x250

Diamnya Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Lemah Bukti atau Lemah Tekad?

Bima, 24 Juni 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) Ntb — Dua puluh hari telah berlalu sejak Sahrul Ajwari meninggal dalam dugaan kekerasan yang fatal. Tapi penyidik Sat Reskrim Polres Bima belum juga memulai penyidikan. Tidak ada SPDP. Tidak ada tersangka. Tidak ada penahanan. Hanya ada keheningan yang terlalu rapi untuk disebut kebetulan.

Pertanyaannya kini bukan lagi soal bukti karena visum telah ada, saksi telah bicara, dan hukum sudah bicara sejak hari pertama. Pertanyaannya adalah: apakah hukum kita punya keberanian untuk bergerak, atau ia hanya akan menunduk bila korbannya bukan orang penting?

Dalam tatanan negara hukum, ada asas yang seharusnya tak boleh dinegosiasikan: Equality Before The Law, bahwa setiap warga negara, siapapun dia, harus mendapatkan perlakuan hukum yang sama. Tapi fakta hari ini justru mengkhianati prinsip agung itu. Seolah-olah hukum memakai timbangan ganda bergerak gesit bila pelaku atau korban punya posisi, tapi ragu-ragu jika yang tertindas hanyalah rakyat kecil dari desa sunyi.

Jika itu bukan bentuk ketidakadilan, lalu apa?

Ketika aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik Sat Reskrim Polres Bima diam, padahal alat bukti sudah jelas, maka persoalannya bukan lagi teknis, melainkan etis. Dan pada titik ini, kita harus kembali menggaungkan prinsip tertua dalam sejarah peradaban hukum: Fiat justitia ruat caelum “Tegakkan keadilan, walaupun langit runtuh!”

Tapi hari ini, langit sudah tidak runtuh yang runtuh justru semangat menegakkan keadilan. Seakan yang dibutuhkan untuk memulai penyidikan bukan bukti permulaan, melainkan izin dari kekuasaan sosial yang tidak tertulis.

Dalam realitas ini, hukum tak lagi ditentukan oleh pasal, tapi oleh posisi. Dan penyidik tak lagi tunduk pada asas, melainkan pada ketakutan terhadap tekanan.

Kalau hukum hanya berani bergerak untuk yang bersuara keras, lalu bagaimana nasib yang lemah dan tak terdengar? Apakah hidup mereka tidak cukup berharga untuk diselidiki dengan tuntas?

Sahrul Ajwari sudah mati. Tapi keadilan untuknya belum juga lahir. Dan setiap detik keterlambatan itu, bukan hanya menyinggung rasa keadilan tapi mempermalukan makna konstitusi itu sendiri.

Jika penyidik masih juga tak bergerak, maka rakyat punya hak penuh untuk bertanya: buat siapa hukum ditegakkan, dan buat siapa ia dibiarkan diam? Karena jika keadilan hanya berlaku untuk sebagian, maka yang sedang kita pertahankan bukan lagi hukum melainkan privilese yang menyamar.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *