banner 728x250

Dianggap mengganggu kamtibmas, Ratusan Loyalis IDP Geruduk Kantor Polres Bima

BIMA, 19 November 2025 || Kawah NTB – Situasi di depan Markas Polres Bima memanas pada Senin (10/11/2025) pagi. Ratusan orang yang menamakan diri Loyalis Indah Damayanti Putri (IDP) menggelar aksi unjuk rasa, menuntut penangkapan seorang oknum bernama Rizal Patikawat.

Massa aksi yang tiba sekitar pukul 10.30 WITA, langsung melakukan orasi di atas mobil komando. Mereka menuding Rizal Patikawat telah menyebarkan ujaran caci maki terhadap Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Damayanti Putri, S.E, M.Si, melalui media sosial Facebook.

Koordinator aksi, Bung Somad, dalam orasinya menegaskan bahwa hujatan yang viral beberapa hari lalu itu tidak hanya melukai hati para loyalis IDP, tetapi juga telah mencederai demokrasi.

“Demokrasi ini dirusak oleh ulah oknum-oknum tak beradab. Jika dibiarkan, maka akan tumbuh orang-orang yang selalu menghiasi kritikan dengan cacian,” seru Bung Somad.

Ia secara terbuka menyampaikan ultimatum kepada Kapolres Bima untuk segera memproses hukum oknum tersebut.

“Kepada Kapolres Bima Kabupaten, agar segera mengamankan oknum Rizal Patikawat. Jika tak dilakukan, bisa saja kita lakukan sesuai selera kita!” tegas Bung Somad, yang disambut riuh massa aksi.

Bung Somad menilai, tindakan yang dilakukan Rizal Patikawat bukan lagi sekadar kritik, melainkan sebuah provokasi yang berpotensi kuat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Tindakan oknum ini merusak citra Bima dan nilai-nilai sosial yang beradab. Ini berpotensi kuat membuat konflik besar-besaran sesama masyarakat,” ujarnya.

Dalam tuntutannya, massa aksi menegaskan bahwa perbuatan Rizal Patikawat telah memenuhi unsur pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

“Rizal Patikawat ini menciptakan provokatif yang sangat kuat sehingga menimbulkan kehebohan. Perbuatannya sangat sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU ITE,” jelas Somad.

Pasal tersebut, lanjutnya, secara spesifik melarang setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut atau menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu.

“Karena itu, oknum ini harus diseret dengan ancaman hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2), yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *