BIMA, 2 Oktober 2025 || Kawah NTB – Polemik hukum yang dipicu oleh laporan Wakil Ketua I DPRD Bima, Muhammad Erwin, terhadap aktivis Muhlis Plano memasuki babak baru. Kali ini, suara datang dari benteng pertahanan hukum sang aktivis. Imam Muhajir, SH., MH., Direktur Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBH-PRI) sekaligus Kuasa Hukum Muhlis Plano, tampil ke publik untuk membongkar habis apa yang ia sebut sebagai petualangan sesat dalam logika hukum yang dipertontonkan oleh kubu Erwin.
Dalam pernyataan resminya, Imam Muhajir tidak hanya mengkritik, tetapi secara sistematis membedah dan mendelegitimasi seluruh bangunan argumen yang digunakan untuk membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, langkah Erwin adalah bentuk penyalahgunaan hukum (abuse of law) yang membahayakan sendi-sendi demokrasi.
Pejabat Publik Bukan Makhluk Amfibi
Argumentasi paling fatal dan menggelikan adalah upaya menciptakan ilusi bahwa ada Erwin sebagai individu yang terpisah dari Erwin sebagai Wakil Ketua DPRD, tegas Imam. Menurutnya, ini adalah kekacauan nalar yang tidak bisa diterima dalam ilmu hukum.
Mari kita gunakan analogi sederhana. Jika seorang dokter melakukan malapraktik dan pasien mengkritik kinerjanya, tidak mungkin dokter itu melapor ke polisi dengan dalih nama baik individu saya tercemar. Mengapa? Karena kritik itu lahir dan ditujukan pada perbuatannya dalam kapasitas profesionalnya sebagai dokter. Sama halnya dengan Erwin. Ia dikritik bukan karena urusan personalnya, melainkan atas dugaan gratifikasi dan nepotisme yang inheren dengan jabatannya. Jabatannya adalah sumber kewenangan yang diduga disalahgunakan, sekaligus menjadi objek dari kritik tersebut. Tidak ada pemisahan di sana. Pejabat publik bukanlah makhluk amfibi yang bisa hidup di dua alam menikmati fasilitas negara di alam jabatan, lalu lari ke alam individu saat dikritik.
Mengambil Huruf, Membuang Jiwa
Imam menyoroti klaim kubu Erwin yang merasa sejalan dengan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024. Ia menyebut ini sebagai contoh klasik membaca hukum secara amputatif.
Mereka hanya mengambil satu potongan frasa, yaitu korban adalah individu, lalu membuang seluruh jiwa, semangat, dan pertimbangan hukum (ratio decidendi) yang melahirkannya. Padahal, jika dibaca secara utuh, putusan MK itu adalah benteng pertahanan bagi kebebasan berpendapat. Niat luhur MK adalah menutup pintu bagi pejabat dan institusi untuk mengkriminalisasi kritik. Apa yang dilakukan Erwin dan kuasa hukumnya adalah kebalikannya mereka membajak potongan putusan MK itu untuk dijadikan senjata baru dalam mengkriminalisasi kritik. Ini bukan sekadar salah tafsir, ini adalah pengkhianatan intelektual terhadap konstitusi.
Konteks Adalah Raja
Menanggapi argumen bahwa Pasal 27A UU ITE adalah delik formil, Imam menegaskan bahwa hukum pidana tidak bekerja secara mekanis. Konteks adalah kunci yang membedakan antara perbuatan pidana dan ekspresi yang dilindungi konstitusi.
Benar perbuatan mengunggah (actus reus) telah terjadi. Tapi hukum tidak buta. Ia bertanya, apa konteks perbuatan itu? Ketika konteksnya adalah kontrol sosial terhadap pejabat publik atas dugaan penyelewengan wewenang, maka perbuatan itu dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Mengabaikan konteks dan hanya fokus pada perbuatan adalah cara berpikir robotik yang akan mematikan demokrasi. Jika logika dangkal ini dibiarkan, maka semua jurnalis investigasi, aktivis anti-korupsi, dan warga negara yang mengeluh di media sosial bisa dipidana. Ini akan menciptakan republik yang bisu, di mana penguasa tak tersentuh dan rakyat ketakutan.
Gejala Otoritarianisme Personal
Sebagai penutup, Imam menyimpulkan bahwa laporan ini bukanlah murni proses hukum, melainkan sebuah strategi intimidasi yang terencana.
Ini adalah penggunaan instrumen negara untuk kepentingan personal, yaitu membungkam suara kritis. Tindakan ini memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan berpotensi menjadi maladministrasi. Tujuannya bukan mencari keadilan, tetapi menciptakan ‘efek getar’ (chilling effect) agar tidak ada lagi yang berani mengkritik. Ini adalah gejala otoritarianisme personal yang dibungkus dengan jubah hukum, tutupnya. Kami di LBH-PRI tidak akan tinggal diam. Kami akan melawan upaya pembungkaman ini di setiap tingkatan, demi menjaga marwah hukum dan akal sehat publik.








































