banner 728x250

DPRD Bima Terserang Wabah Amnesia Kolektif: Surat Laporan LBH-PRI Mengenai Rangkap Jabatan Istri Bupati Bima Murni Suciyanti Hilang! 

BIMA, 26 Agustus 2025 || Kawah NTB – Tiga belas hari telah berlalu sejak LBH-PRI secara resmi melayangkan laporan dugaan pelanggaran konstitusional oleh Wakil Ketua II DPRD Bima, Murni Suciyanti. Tiga belas hari yang seharusnya cukup bagi Badan Kehormatan (BK) untuk setidaknya pura-pura sibuk. Namun yang terjadi di gedung terhormat itu adalah keheningan total, sebuah kesunyian pekat yang memekakkan telinga dan menghina akal sehat publik.

Tampaknya, sebuah wabah amnesia kolektif yang misterius telah menyerang para wakil rakyat. Surat itu seolah masuk ke dalam Segitiga Bermuda kekuasaan masuk melalui meja Ketua DPRD, lalu lenyap tanpa jejak.

Hitung Mundur 7 Hari yang Dianggap Lelucon

Mari kita buka kembali kitab suci mereka sendiri: Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018. Pasal 58 ayat (2) dengan sangat gagah menyatakan bahwa Pimpinan DPRD wajib meneruskan pengaduan kepada BK paling lama tujuh hari. Kata “wajib” di sana bukanlah saran, melainkan perintah.

Hari ini tanggal 26 Agustus. Laporan masuk tanggal 13 Agustus. Kalkulator paling sederhana pun akan menunjukkan bahwa tenggat waktu tujuh hari itu sudah kadaluwarsa hampir seminggu yang lalu. Jadi, kemana surat itu, Bapak Ketua DPRD yang terhormat? Apakah perjalanan dari meja Anda ke ruang BK harus melewati dimensi lain sehingga memakan waktu lebih dari 13 hari? Ataukah pasal tersebut memang hanya dianggap hiasan dinding, tak lebih berharga dari kalender bekas?

Badan Kehormatan: Macan Kertas Penjaga Moral yang Tertidur Pulas

Dan untuk Badan Kehormatan, lembaga yang menurut Pasal 56 PP 12/2018 ditugaskan untuk “menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD,” kinerja Anda sungguh spektakuler. Anda berhasil menjaga keheningan dengan sangat baik.

Pasal 57 memberi Anda wewenang untuk “memanggil”, “meminta keterangan”, dan “menjatuhkan sanksi”. Tapi tampaknya, kewenangan itu hanya berlaku untuk pelanggaran sepele. Ketika pelanggaran diduga dilakukan oleh figur dengan “kekuatan super”, semua pasal itu mendadak menjadi tumpul, layaknya macan kertas yang kehujanan.

Tugas Anda adalah melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi. Tapi yang Anda lakukan adalah diam, diam, dan diam. Apakah diam adalah bentuk verifikasi terbaru dalam tata tertib dewan?

Misteri Kekebalan Hukum Murni Suciyanti: Ada Apa Sebenarnya?

Keheningan institusional ini memaksa publik untuk bertanya dengan lebih liar. Apa sebenarnya yang membuat Murni Suciyanti begitu kokoh, begitu kebal, dan begitu tak tersentuh, bahkan ketika UU MD3 dan PP 12/2018 dilanggar secara telanjang di depan mata?

  • Apakah karena dia seorang istri Bupati Bima? Sehingga menyentuhnya sama dengan menabuh genderang perang dengan eksekutif?
  • Apakah karena posisinya sebagai Wakil Ketua II DPRD begitu strategis? Sehingga mengusiknya akan merusak peta koalisi dan zona nyaman para politisi?
  • Ataukah ada kekuatan politik maha dahsyat di belakangnya? Sebuah “invisible hand” yang mampu membungkam Ketua DPRD dan melumpuhkan seluruh anggota Badan Kehormatan?

Atau… apakah memang sesederhana itu? Bahwa hukum dan aturan di negeri ini memang hanya mainan yang bisa “gampang diatur” oleh mereka yang berkuasa, persis seperti mantra yang pernah diucapkannya.

Jawaban atas kebisuan DPRD Bima akan menjadi warisan mereka. Apakah mereka akan dikenang sebagai lembaga yang berani menegakkan kehormatannya, atau sebagai sekumpulan orang yang memilih menjadi patung saat rumah mereka terbakar. Publik masih menunggu, entah sampai kapan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *