BIMA, 8 Januari 2026 || Kawah NTB – Omong kosong besar jika Pemerintah Kabupaten Bima masih berani berkoar soal Tertib Administrasi. Faktanya, apa yang terjadi dalam proses penetapan APBD 2026 saat ini bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan sebuah pembegalan prosedur yang terang-terangan dan memalukan.
Mari kita bicara blak-blakan. UUD 23/2014, PP 12/2019, hingga kitab suci pengelolaan keuangan daerah Permendagri 77/2020, tampaknya hanya dianggap kertas bungkus kacang oleh pihak Eksekutif (TAPD) di bawah komando Bupati. Aturan main yang seharusnya sakral terutama soal perencanaan dan evaluasi ditabrak dengan gaya premanisme birokrasi yang arogan.
Modus Operandi Anggaran Siluman
Ada bau busuk yang sangat menyengat dari manuver Eksekutif belakangan ini. Secara logika, setelah draf APBD dievaluasi oleh Gubernur (Pemprov), wajib hukumnya sekali lagi, WAJIB untuk dibahas kembali di meja Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Tujuannya jelas: penyempurnaan dan transparansi.
Tapi apa yang terjadi? Bupati Bima Ady Mahyudi dan timnya justru main petak umpet. Forum resmi ditinggalkan, transparansi dibuang ke laut. Mereka tidak berani membawa hasil evaluasi Gubernur ke meja Banggar. Kenapa? Apa yang ditakuti?
Hanya ada satu jawaban logis bagi publik yaitu ada penumpang gelap dalam anggaran tersebut.
Indikasinya sangat kuat. Perilaku menghindar dari pembahasan resmi ini adalah sinyal merah bahwa ada program-program tiba saat tiba akal yang diselundupkan di tikungan terakhir. Anggaran yang tidak pernah dibahas, tidak ada dalam KUA-PPAS, tapi tiba-tiba bim salabim muncul di dokumen final. Ini bukan penyempurnaan, ini manipulasi!
Politik Door to Door Yang Memalukan!
Puncak dari dagelan politik ini adalah metode memalukan yang dipakai untuk mendapatkan tanda tangan pimpinan dewan. Bayangkan, dokumen negara sekelas APBD tidak ditandatangani di forum resmi lembaga terhormat, melainkan disodorkan door-to-door ke rumah pimpinan dewan layaknya sales panci keliling.
Ini adalah penghinaan terhadap institusi legislatif. Eksekutif seolah menganggap Pimpinan DPRD Kabupaten Bima hanya sekadar stempel basah yang bisa didatangi kapan saja untuk melegalkan nafsu anggaran mereka.
Jika isinya benar dan prosedurnya lurus, kenapa harus bergerilya mendatangi rumah orang satu per satu? Kenapa tidak berani buka-bukaan data di kantor DPRD Kabupaten Bima? Kelakuan seperti ini hanya dilakukan oleh mereka yang panik dan menyembunyikan bangkai.
Sindrom Raja Kecil yang Berbahaya
Bupati Bima Ady Mahyudi tampaknya sedang terjangkit sindrom kekuasaan akut. Belum puas menguasai eksekutif, sekarang mau mencaplok legislatif agar tunduk total tanpa syarat. Ini preseden buruk bagi demokrasi di Bima. Ketika check and balances dimatikan, dan aturan Permendagri 77/2020 dianggap angin lalu, maka APBD 2026 ini cacat hukum, cacat moral, dan cacat logika.
Masyarakat Bima harus sadar, jika APBD cacat lahir ini lolos tanpa koreksi, uang rakyatlah yang akan jadi bancakan program-program siluman yang entah untuk kepentingan siapa.
Sudah saatnya kita berhenti bersikap sopan pada kekuasaan yang ugal-ugalan. Jika Bupati dan TAPD tidak mau kembali ke jalan yang benar (membahas hasil evaluasi bersama Banggar), maka dokumen APBD 2026 itu tak lebih dari sekadar kertas sampah yang tidak layak memayungi hajat hidup orang banyak.
Tertib itu harga mati, bukan sekadar slogan basi!








































