Bima, 17 Juli 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) Ntb – Penetapan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh BSI KC Bima Soetta 2 menambah daftar panjang skandal pembusukan moral dalam sistem keuangan dan penegakan hukum. Kerugian negara mencapai lebih dari Rp9,5 miliar, dan publik berharap pengusutan dilakukan tuntas. Namun yang terlihat justru sebaliknya proses penetapan tersangka yang diduga selektif dan mencederai prinsip keadilan.
Ketiga tersangka yang telah ditahan, yakni DI (Pegawai Micro Business Representative), R alias B (Offtaker/Avalist), dan DA (Offtaker/Avalist), disangka melanggar sejumlah pasal berat dalam Undang-undang Tipikor dan KUHP. Namun yang menjadi sorotan tajam adalah tidak disertakannya salah satu nama yang diduga punya peran identik, yaitu M alias O, meskipun diketahui ia juga berstatus sebagai avalist pada pengajuan yang sama.
Bung Mhikel, selaku Divisi Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBHPRI), mengeluarkan pernyataan keras atas sikap Kejaksaan Negeri Raba Bima. Ia menilai penetapan tersangka dalam kasus ini menunjukkan pola “pilah pilih” yang mengabaikan asas persamaan di muka hukum. “Jika semua off-taker dianggap ikut andil, maka mengapa salah satu dikecualikan dari jerat pidana?” tegasnya.
Dari sisi hukum, asas non diskriminasi dan objektivitas penyidikan adalah fondasi dalam hukum acara pidana. Tafsir Pasal 55 KUHP tentang penyertaan pidana tidak membedakan pelaku atas dasar posisi sosial maupun kedekatan institusional. Jika M alias O ikut menandatangani sebagai penjamin debitur, maka secara hukum ia setara dengan R dan DA dalam pertanggungjawaban pidana. Menyisihkan salah satu dari daftar tersangka berarti mengangkangi asas equality before the law secara terang-terangan.
Bung Mhikel menilai, penanganan kasus ini tak hanya berpotensi melahirkan ketidakpercayaan publik, tapi juga membuka ruang dugaan praktik kolusi dalam tubuh lembaga penegakan hukum. Ketika penyidik mulai bermain dalam ranah “interpretasi selektif” terhadap keterlibatan pelaku, maka kita tak lagi bicara soal hukum kita bicara tentang kompromi terhadap kejahatan.
Dan kompromi seperti ini adalah racun yang membunuh harapan masyarakat terhadap tatanan hukum yang adil dan tegak. Jika institusi kejaksaan tidak mampu memberikan pembuktian hukum secara utuh dan konsisten, maka wibawa mereka akan runtuh di mata publik, dan lebih jauh lagi, membuka preseden berbahaya bagi penanganan korupsi di masa mendatang.
Bung Mhikel kembali menyatakan, bahwa penegakan hukum setengah hati adalah bentuk pelanggaran terhadap konstitusi keadilan itu sendiri. Tidak ada pembenaran hukum atas pengecualian terhadap pelaku yang berperan aktif dalam skema korupsi. Diamnya institusi terhadap M alias O bukan sekadar kelalaian, tapi pengkhianatan terhadap integritas hukum yang dibanggakan negara.
Jika hukum mulai takut kepada orang-orang tertentu, maka kita sedang tidak hidup dalam negara hukum, melainkan negara pilihan.
























