banner 728x250

Dugaan Korupsi Proyek Pengendali Banjir Kota Bima Rp 238 Miliar Terkuak 

BIMA, 7 April 2026 || Kawah NTB – Aroma dugaan tindak pidana korupsi berskala besar kembali tercium di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Proyek strategis Pembangunan Pengendali Banjir Drainase Primer di Kota Bima, dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp 238.752.353.100,-, diduga kuat sarat akan praktik mark-up anggaran dan malapraktik konstruksi. 

Berdasarkan investigasi lapangan serta penelusuran dokumen standar operasional yang dilakukan sejak 10 September 2025 hingga 21 Maret 2026, ditemukan indikasi kejahatan terstruktur yang melibatkan penyedia jasa, konsultan pengawas, dan pihak terkait lainnya. Bukti di lapangan menunjukkan kondisi proyek yang jauh dari standar mutu teknis.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan ini dikendalikan oleh PPK Sungai dan Pantai II SNVT PJS NT 1 Prov. NTB, dengan penyedia jasa pelaksana Nindya – Pembangunan, KSO, dan diawasi oleh Konsultan Pengawas PT. Virama Karya (Persero) JO PT. Sarana Bhuana Jaya. Proyek ini ditargetkan selesai dalam 540 hari kalender sejak 7 Agustus 2024.

Rincian Temuan Dugaan Pelanggaran di Lapangan:

Manipulasi Spesifikasi Material (Beton Non-SNI): Kontraktor diduga tidak mematuhi standar SNI K300. Alih-alih menggunakan beton fabrikasi berstandar tinggi untuk menahan beban air, kontraktor diduga memproduksi beton sendiri menggunakan batching plant manual dengan mutu di bawah standar dan besi non-SNI. Dampaknya, banyak beton yang pecah dan retak di lokasi proyek.

Penyusutan Volume Ekstrem dan Penghilangan Item Kerja: Pemasangan beton drainase diduga dikerjakan tanpa SOP. Beton dipasang miring, renggang (terdapat celah 20–30 cm), tidak ditanam sesuai ketinggian minimal, dan terindikasi kuat tidak menggunakan lantai dasar (lantai kerja). Item galian dasar dan sambungan diduga fiktif dan jauh di bawah tagihan termin pembayaran.

Pembiaran dan Kegagalan Fungsi: Tumpukan tanah galian dibiarkan terbengkalai tanpa pembersihan, begitu pula dengan pemasangan bronjong di sungai. Akibatnya, sistem drainase primer mengalami gagal fungsi. Air meluap dan tidak mengalir normal.

Indikasi Kerugian Negara Capai Rp 70 Miliar

Dari analisis taksiran real-cost berdasarkan temuan lapangan, persentase fisik riil yang sesuai standar mutu diperkirakan kurang dari 30%. Jika dihitung dari total pagu senilai Rp 238,7 Miliar, serapan anggaran riil yang benar-benar mewujud menjadi fisik diprediksi hanya berkisar di angka Rp 168,7 Miliar hingga Rp 178,7 Miliar.

Terdapat selisih anggaran yang tidak wajar antara Rp 60 Miliar hingga Rp 70 Miliar. Angka ini diduga kuat menjadi kerugian negara akibat pembayaran fiktif pada item yang tidak terpasang dan penurunan mutu material yang disengaja.

Masyarakat Bima berhak mendapatkan infrastruktur pengendali banjir yang layak dan berfungsi baik, bukan proyek mangkrak yang hanya menjadi bancakan oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Penegak hukum diminta untuk segera bertindak tegas sebelum dampak kerusakan dan banjir semakin menyengsarakan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *