BIMA, 19 Febuari 2026 || Kawah NTB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek milik Pemerintah Kabupaten Bima. Kasus dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) ini secara resmi dilaporkan oleh aktivis bernama Bung Mikel pada tanggal 11 bulan Februari 2026.
Adapun proyek yang menjadi sorotan adalah Pematangan Lahan Rumah Dinas Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bima yang berlokasi di Desa Panda, Kecamatan Palibelo. Proyek yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bima Bidang Cipta Karya ini dikerjakan pada Tahun Anggaran 2025 oleh pelaksana CV. Mutiara Karya.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, Bung Mikel memaparkan adanya indikasi ketidakwajaran harga yang sangat mencolok antara nilai kontrak yang disepakati dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
“Dari hasil perhitungan kami di lapangan, terdapat selisih angka atau gap yang sangat besar antara uang negara yang dicairkan dengan pengeluaran riil untuk fisik pekerjaan,” tegas Bung Mikel dalam keterangannya.
Rincian Dugaan Kerugian Negara
Untuk memudahkan pemahaman publik, laporan tersebut menyertakan rincian perhitungan sederhana atas dugaan mark-up sebagai berikut:
Total Nilai Kontrak (Uang Negara): Rp 1.432.000.000 (Nilai pada kontrak riil Rp 1.432.970.000)
Total Pengeluaran Riil (Estimasi): Rp 520.000.000
(Pengeluaran ini diestimasikan mencakup potongan pajak 12% sebesar Rp 171.840.000, biaya sewa alat pengeras tanah selama 3 hari sekitar Rp 24.000.000, dan estimasi biaya fisik pematangan lahan sekitar Rp 324.160.000).
Selisih (Dugaan Keuntungan Tidak Wajar/Korupsi): Rp 912.000.000
“Secara sederhana, dari total anggaran 1,4 miliar rupiah, yang benar-benar digunakan untuk kepentingan pekerjaan dan pajak diperkirakan hanya sekitar 520 juta rupiah. Sisanya sebesar 912 juta rupiah ini tidak dapat dipertanggungjawabkan secara fisik dan diduga kuat masuk ke kantong pribadi atau kelompok tertentu,” jelasnya.
Tuntutan kepada Kejari Bima
Atas temuan tersebut, Bung Mikel mendesak pihak Kejaksaan Negeri Bima untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas, di antaranya:
Memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bima selaku Pengguna Anggaran (PA) beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Memeriksa Direktur CV. Mutiara Karya selaku pihak pelaksana proyek.
Melakukan Audit Investigatif dengan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan kerugian negara yang diestimasikan mencapai Rp 912 juta tersebut.
Segera menetapkan status Tersangka jika telah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor masih menunggu tindak lanjut serius dari Kejaksaan Negeri Bima terkait pengusutan tuntas kasus tersebut.




































