banner 728x250

GAWAT: Lo’i Montok, Herbal Cinta dan Cimimiw Ternyata Ilegal, Begini Pengakuan Resmi Kepala BPOM Bima

BIMA, 18 Desember 2025 || Kawah NTB – STOP KONSUMSI SEKARANG JUGA! Nyawa Anda dan keluarga sedang dipertaruhkan! Loka POM Kabupaten Bima akhirnya membongkar “borok” praktik bisnis obat herbal yang selama ini bebas berkeliaran.

Rabu (17/12/2025) menjadi hari kiamat bagi peredaran produk bodong/ilegal di Bima. Kepala Loka POM, Adjis Sandjaya, S.Si, dengan lantang menabuh genderang PERANG terhadap produk-produk sampah yang diklaim sebagai herbal padahal itu ilegal.

Jangan tertipu kemasan cantik! Tiga produk yang mungkin ada di lemari Anda saat ini, Lo, i Montok, Herbal Cinta, dan Cimimiw telah divonis ILEGAL dan BERBAHAYA!

“Kami tegaskan, Lo, i Montok, Herbal Cinta, dan Cimimiw ini produk ilegal! Tidak ada izin edar, tidak terdaftar, dan keamanannya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ini ancaman serius bagi tubuh!” Ucap Adjis di hadapan media.

Siapa dalang di balik peredaran racun berkedok herbal ini? Tatapan mata publik mengarah tajam pada satu nama yaitu terduga Susi Idris, dengan nama kosmetik Nadiela Glow.

Susi Idris ini adalah istri sah dari salah seorang polisi yang saat ini masih aktif bertugas di Polres Kabupaten Bima, statusnya saat ini sebagai Ibu Bhayangkari.

BPOM tidak akan pandang bulu! Adjis memastikan perburuan terhadap pemilik usaha ini akan dilakukan hingga tuntas.

“Ini bukan main-main. Menjual farmasi tanpa izin edar itu melanggar Pasal 138 UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Sanksinya berat, siap-siap saja!” ancamnya.

Para mafia obat ilegal ini sering main kucing-kucingan lewat jalur bawah tanah dan online. BPOM Bima menyerukan kepada seluruh rakyat Bim JANGAN DIAM!

“Lihat tetangga jual? Lapor! Lihat toko sebelah pajang barang ini? Lapor! Identitas pelapor kami jamin aman. Kita bersihkan Bima dari racun ini!” tegas Adjis.

Ini adalah peringatan terakhir. Bagi Susi Idris dan reseller nakal lainnya: Hentikan atau Penjara Menanti!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *