BIMA, 23 September 2025 || Kawah NTB – Sinyalemen positif bagi penegakan hukum di Kabupaten Bima akhirnya bersinar terang. Di bawah kepemimpinan yang tegas dan berintegritas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima secara resmi memulai babak baru dalam penanganan laporan dugaan penyalahgunaan dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD senilai Rp 60 miliar, dengan membentuk tim investigasi gabungan.
Langkah konkret ini menjadi jawaban atas penantian publik dan membuktikan keseriusan Korps Adhyaksa dalam mengusut tuntas skandal yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan rakyat.
Apresiasi tertinggi patut disematkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, S.H., M.H., yang menunjukkan komitmen tanpa kompromi. Sejak awal, Kajari telah memberikan atensi penuh dan menempatkan kasus ini sebagai prioritas utama. Sikapnya yang tidak pandang bulu menjadi angin segar dan menumbuhkan kembali harapan masyarakat akan hadirnya keadilan di Bima.
Kepastian tindak lanjut ini terkonfirmasi pada hari ini, Selasa, 23 September 2025, ketika pihak pelapor dari Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBH-PRI) dipanggil secara resmi ke kantor Kejari Bima. Dalam pertemuan tersebut, pihak kejaksaan menyerahkan surat pemberitahuan perkembangan penanganan laporan.
Melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Aditya, S.H., M.H., Kejari Bima menyampaikan pernyataan tegas yang ditunggu-tunggu publik.
“Kami sampaikan bahwa untuk laporan dugaan penyalahgunaan dana pokir senilai Rp 60 miliar, kami telah membentuk tim gabungan. Tim ini akan segera turun untuk melakukan langkah-langkah investigatif di lapangan,” ujar Aditya mewakili institusinya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kasus ini berada di bawah pengawasan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bima. “Bapak Kajari telah memberikan atensi secara serius terhadap kasus ini. Beliau berkomitmen untuk mengawalnya hingga tuntas,” tambahnya.
Dengan dibentuknya tim investigasi ini, Kejari Bima dalam waktu dekat akan menjadwalkan pemanggilan sejumlah pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dan pengetahuan mendalam mengenai alur perencanaan hingga pelaksanaan anggaran pokir tersebut. Hal ini membuka kemungkinan bagi pemanggilan 45 anggota DPRD Kabupaten Bima yang namanya tercantum dalam laporan awal.
Langkah maju yang ditunjukkan oleh Dr. Ahmad Hajar Zunaidi dan jajarannya ini layak diapresiasi sebagai wujud nyata dari penegakan hukum yang profesional dan responsif. Ini bukan hanya sekadar tindak lanjut administratif, melainkan sebuah pesan kuat bahwa era impunitas bagi para pejabat publik di Bima telah berakhir. Publik kini menaruh harapan besar di pundak Kejari Bima untuk membongkar praktik lancung ini hingga ke akarnya dan menyeret siapa pun yang terlibat ke meja hijau.
























