banner 728x250

GEMPAR! Anggota Dewan Melaporkan Ketua-nya DPRD Kab. Bima ke Kejati NTB Terkait Pokir 31 Miliar

BIMA, 4 Desember 2025 || Kawah NTB – Jagat politik Nusa Tenggara Barat, khususnya Kabupaten Bima, sedang diguncang skandal memalukan. Langkah berani Ketua Fraksi PAN Rafidin sekaligus sebagai anggota DPRD Kabupaten Bima, yang menyeret pimpinannya sendiri ke ranah hukum memicu reaksi keras dari berbagai elemen pergerakan. Laporan resmi yang dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Kamis (3/12) terkait dugaan penyimpangan dana Pokir (Pokok-Pokok Pikiran) senilai Rp 31 Miliar untuk tahun 2026, dinilai sebagai bukti bobroknya tata kelola di tubuh legislatif Bima.

Viralnya kabar ini langsung disambut dengan sorotan tajam dari Ketua Umum Pejuang Militan Rakyat Nusa Tenggara Barat (PILAR NTB), Bung Nar. Aktivis yang dikenal vokal ini tidak tanggung-tanggung dalam menghajar perilaku Ketua DPRD Kabupaten Bima, Diah Citra Pravitasari alias Dae Dita dari Fraksi Golkar, yang dituding mengelola anggaran negara bak warisan pribadi.

Bung Nar menilai, tindakan membagi-bagikan kue anggaran senilai puluhan miliar secara sepihak tanpa melalui mekanisme rapat resmi fraksi adalah bentuk arogansi kekuasaan yang tidak bisa ditolerir.

“Ini dagelan politik paling memuakkan yang pernah kita tonton. Seorang Ketua Dewan, Diah Citra Pravitasari, diduga membagi-bagi uang rakyat Rp 31 miliar di lorong-lorong gelap tanpa mekanisme persidangan yang sah. Ini lembaga negara terhormat, bukan yayasan milik nenek moyang atau perusahaan pribadi yang bisa seenaknya tunjuk sana tunjuk sini!” kecam Bung Nar, saat ditemui di Markasnya, Kamis (4/12).

Menurut Bung Nar, laporan Rafidin dari Fraksi PAN sekaligus sebagai anggota DPRD Kabupaten Bima yang masuk ke Kejati NTB membuka kotak pandora tentang bagaimana anggaran daerah dipermainkan. Ia menyoroti dugaan bahwa Ketua DPRD Kabupaten Bima dari Partai Golkar tersebut menetapkan angka bervariasi mulai dari Rp300 juta hingga Rp2,3 miliar kepada anggota dewan tanpa transparansi.

“Logika dari mana seorang pimpinan lembaga membagikan jatah anggaran tanpa melibatkan seluruh anggota dalam forum resmi? Kalau benar sistem SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) dilangkahi, ini bukan sekadar maladministrasi, ini percobaan perampokan uang rakyat secara terstruktur dan masif,” tegasnya.

PILAR NTB memberikan dukungan penuh kepada Kejati NTB untuk tidak main-main dalam kasus ini. Bung Nar mengingatkan aparat penegak hukum bahwa angka Rp31 miliar bukanlah jumlah kecil di tengah kondisi masyarakat Bima yang masih membutuhkan pembangunan infrastruktur yang layak.

Sorotan juga diarahkan pada dugaan penitipan anggaran di fraksi-fraksi tertentu seperti PPP, Demokrat, dan Golkar di beberapa Dapil. Bagi Bung Nar, ini adalah pola lama yang harus diberangus.

“Ibu Ketua Dewan jangan merasa kebal hukum hanya karena jabatan atau latar belakang partai. Jika terbukti ada niat jahat membagi-bagi pokir secara ilegal demi kepentingan kelompok atau pribadi, Kejati harus segera seret dan tersangkakan. Jangan biarkan praktik ‘bancakan’ anggaran ini menjadi budaya,” cetus Bung Nar.

Ia juga mengapresiasi langkah Rafidin sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bima karena punya keberanian pelapor yang menolak uang diam sebesar Rp600 juta dan memilih membongkar borok ini ke publik. Menurutnya, penolakan dari Fraksi PAN, PKS, dan PDIP membuktikan bahwa skenario pembagian pokir tersebut memang cacat prosedur sejak awal.

Rakyat Kabupaten Bima sedang menonton. Jika ketua wakil rakyatnya saja diduga main belakang soal uang rakyat, mau jadi apa daerah ini? PILAR NTB akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Tidak ada kompromi bagi perampok uang negara, siapapun dia, apapun jabatannya,tutup Bung Nar dengan ultimatum keras.

Kini, bola panas berada di tangan Kejati NTB. Publik menanti apakah penegak hukum berani menyentuh pucuk pimpinan legislatif Kabupaten Bima tersebut, ataukah laporan ini akan menguap seperti kasus-kasus lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *