banner 728x250

Gugatan Rakyat Menggema: Pecat dan Penjarakan Wahyoni! Hukum Negara Tak Boleh Jadi Alat Predator

BIMA, 18 Agustus 2025 || Kawah NTB – Eskalasi tuntutan publik atas kasus dugaan kebrutalan oknum Polhut Wahyoni telah mencapai titik didih. Seruan yang semula meminta penyelidikan kini telah bertransformasi menjadi sebuah gugatan kolektif yang tak bisa ditawar: Pecat dan Penjarakan Wahyoni. Ini bukan lagi sekadar desakan emosional, melainkan tesis hukum dari rakyat yang menyaksikan bagaimana instrumen negara secara telanjang digunakan untuk menindas mereka yang paling rentan.

Dari warung kopi hingga ruang-ruang diskusi aktivis, narasi yang terbangun seragam: Wahyoni bukanlah oknum yang tersesat. Ia adalah produk dari sebuah sistem yang melanggengkan impunitas, di mana seragam menjadi tameng dan kewenangan menjadi senjata. Kasus ini telah menjadi studi kasus sempurna tentang bagaimana hukum yang seharusnya menjadi perisai bagi yang lemah justru diinstrumentalisasi menjadi alat predator oleh tangan kekuasaan.

Dekonstruksi Wajah Hukum: Dari Pengayom Menjadi Penindas

Seorang pemikir hukum progresif dari Mataram yang dihubungi via telepon menyatakan bahwa apa yang dipertontonkan Wahyoni adalah bentuk paling vulgar dari “kekerasan struktural.”

“Kita harus berhenti melihat ini sebagai kesalahan personal semata,” ujarnya. “Wahyoni adalah simptom. Perilakunya yang merasa bisa menjadi jaksa, hakim, sekaligus eksekutor di lapangan, menunjukkan adanya patologi dalam tubuh institusi. Ia merasa hukum ada dalam genggamannya, bukan sebagai mandat rakyat yang harus dijalankan dengan amanah.”

Menurutnya, tindakan Wahyoni adalah praktik “kooptasi instrumen hukum” untuk kepentingan pribadi. Pasal-pasal dalam UU Konservasi yang seharusnya menjadi landasan penegakan hukum lingkungan, di tangannya, berubah menjadi pasal-pasal ancaman untuk membuka negosiasi haram.

“Inilah wajah hukum yang ditakuti rakyat,” lanjutnya. “Bukan hukum yang mencerahkan dan berkeadilan, melainkan hukum yang gelap, transaksional, dan hanya tajam ke bawah. Tuntutan ‘pecat dan penjarakan’ adalah upaya rakyat untuk merebut kembali marwah hukum dari tangan para predator berseragam.”

Keadilan Substantif, Bukan Sekadar Prosedural

Tuntutan publik untuk memecat dan memenjarakan Wahyoni melampaui sekadar keinginan akan hukuman. Ini adalah seruan untuk keadilan substantif, bukan sekadar formalitas prosedural.

Pecat sebagai Amputasi Institusional: Pemecatan Wahyoni dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebuah keharusan mutlak. Ini bukan sanksi administratif biasa, melainkan tindakan amputasi untuk membuang sel kanker yang menggerogoti kepercayaan publik. Membiarkannya tetap dalam sistem, meski hanya dimutasi, sama saja dengan membiarkan negara memelihara seorang predator.

Penjarakan sebagai Penegasan Kesetaraan di Hadapan Hukum: Proses pidana hingga ke pengadilan dan penjara adalah satu-satunya jalan untuk membuktikan bahwa hukum tidak pandang bulu. Menjerat Wahyoni dengan pasal-pasal pidana berlapis mulai dari Tipikor hingga KUHP akan menjadi pesan kuat bahwa seragam negara tidak memberikan imunitas. Ini adalah antitesis dari kultur impunitas yang selama ini dinikmati banyak oknum.

Membiarkan kasus ini menguap atau berakhir dengan sanksi disiplin ringan adalah sebuah pengkhianatan terhadap rasa keadilan publik. Itu akan menjadi legitimasi bagi Wahyoni-Wahyoni lain di seluruh pelosok negeri untuk terus menindas rakyat kecil, merasa aman di balik seragam dan kekuasaan yang mereka genggam.

Negara, melalui institusi Kepolisian dan KLHK, kini berada di persimpangan. Apakah akan berpihak pada aparatusnya yang korup, atau berdiri bersama rakyat untuk menegakkan hukum yang sesungguhnya? Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah negara ini masih layak dipercaya oleh warganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *