Bima, 19 Juni 2025 || Kanal Aspirasi Dan Wacana Hukum (Kawah) Ntb – Di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap etika penegakan hukum, apalagi dengan diterbitkan nya revisi kedua Perkap Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Polri maka penting untuk ditegaskan bahwa hak untuk mengajukan pengaduan kepada Divisi Propam Polri bukanlah hak eksklusif keluarga korban atau kuasa hukumnya semata.
Kekeliruan ini perlu untuk diluruskan supaya tidak ada justifikasi yang membawa-bawa nama hukum padahal pendapat dan keyakinanya tidak ada dasar hukumnya. Banyak di luar sana yang sampai hari ini masih berkeyakinan bahwa yang punya hak untuk melakukan pengaduan ke Propam itu hanya pihak keluarga korban stau keluarganya dan atau Penasihat hukumnya, padahal keyakinan semacam itu sangat berbahaya dan menyesatkan apabila diajarkan pada orang-orang yang masih awam terhadap persoalan hukum.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat (selanjutnya disebut Perpol Nomor 9 Tahun 2018), hak tersebut melekat pada setiap warga negara, baik secara individu maupun kolektif.
Pasal 1 butir 8 Perpol Nomor 9 tahun 2018 mendefinisikan Pengaduan Masyarakat atau Dumas sebagai:
“Bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat yang disampaikan oleh masyarakat, instansi pemerintah, atau pihak lain kepada Polri berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan, atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun.”
Jadi, pengawasan terhadap institusi kepolisian merupakan bentuk partisipasi sipil yang diakui dan dilindungi secara hukum bukan tindakan yang harus dibatasi oleh relasi personal terhadap peristiwa hukum tertentu.
Lebih jauh lagi, Pasal 1 butir 12 Perpol Nomor 9 tahun 2018 menegaskan bahwa:
“Pelapor adalah individu atau kelompok masyarakat atau kementerian/lembaga yang menyampaikan pengaduan kepada Polri.”
Secara sistemik, norma ini menegaskan bahwa legal standing dalam menyampaikan laporan atau pengaduan tidak bersifat restriktif. Artinya, selama informasi yang disampaikan memiliki relevansi dan tujuan untuk perbaikan institusional, maka siapapun memiliki legitimasi hukum untuk mengajukannya.
Dalam konteks prinsip negara hukum (rechtsstaat), keterlibatan warga negara dalam mengawasi aparat negara adalah bagian dari pengawasan horizontal (horizontal accountability) yang esensial dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Upaya pembatasan terhadap siapa yang dapat mengadukan dugaan pelanggaran justru bertentangan dengan asas keterbukaan dan akuntabilitas publik.
Propam Sebagai Instrumen Akuntabilitas, Bukan Institusi Elitis
Sebagai organ internal Polri, Divisi Propam dituntut berfungsi tidak hanya sebagai pengendali etik internal, tetapi juga sebagai instrumen pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap integritas aparat penegak hukum. Dengan dasar hukum yang jelas dalam Perpol Nomor 9 Tahun 2018, tidak ada alasan normatif untuk menolak pengaduan dari masyarakat umum, terlebih ketika pengaduan tersebut didasarkan pada kepedulian terhadap keadilan dan profesionalisme aparat.


























