banner 728x250

IMAM MUHAJIR SOROTI UNSUR PERENCANAAN ATAS KASUS PEMBUNUHAN DI ARENA SABUNG AYAM

Bandar Lampung, 15 Juni 2025 || Kanal Aspirasi Dan Wacana Hukum (Kawah) Ntb – Sidang perdana kasus kematian di arena sabung ayam yang diduga kuat sebagai pembunuhan berencana menjadi sorotan. Imam Muhajir SH MH, calon doktor dan praktisi hukum, menilai bahwa dakwaan yang dikenakan kepada terdakwa memiliki dasar hukum yang kuat dan mengandung indikasi perencanaan matang.

Menurut Imam, fakta bahwa terdakwa membawa senjata api ke lokasi kejadian bukanlah hal sepele. “Ini bukan sekadar tindakan spontan. Ada bukti bahwa terdakwa telah menyiapkan diri, termasuk membawa senjata sebelum pergi ke arena sabung ayam,” ujar Imam dalam analisisnya terhadap kasus tersebut.

Indikasi Perencanaan dan Implikasi Pembunuhan

Imam menegaskan bahwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana secara jelas mengatur unsur kesengajaan dan perencanaan dalam tindak pidana tersebut. “Ketika ada persiapan sebelum kejadian, termasuk membawa senjata api, maka elemen pembunuhan berencana harus digali secara menyeluruh dalam persidangan,” katanya.

Lebih lanjut, Imam mengapresiasi langkah kuasa hukum keluarga korban yang meminta majelis hakim untuk memperhatikan aspek perencanaan secara lebih mendalam. “Jika terdakwa benar-benar meminta izin kepada Kapolsek sebelum kejadian, maka fakta ini harus diuji secara hukum. Perlu ada kejelasan apakah izin tersebut memang diberikan atau hanya klaim sepihak,” tambahnya.

Prinsip Praduga Tak Bersalah dan Transparansi Hukum

Meski menekankan pentingnya unsur perencanaan, Imam juga mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. “Kita harus membiarkan proses hukum berjalan tanpa intervensi. Namun, publik tetap berhak untuk mengawasi agar sidang berlangsung dengan transparan dan berlandaskan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Selain itu, Imam memberikan apresiasi atas sinergi antara Polri dan TNI dalam mengungkap kasus ini secara terbuka. “Kolaborasi ini penting untuk memastikan bahwa proses hukum tidak hanya berjalan dengan baik, tetapi juga mampu meredam potensi kegaduhan di masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *