banner 728x250

Jalan Lambitu Bukan Sekadar Lubang, Tapi Ancaman Konstitusional yang Diabaikan Pemkab Bima

Bima, 14 Juli 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) Ntb – Seorang calon doktor sekaligus praktisi hukum, Imam Muhajir SH, MH, turut angkat bicara tentang kondisi jalan rusak yang mengancam keselamatan masyarakat di Kecamatan Lambitu, Kabupaten Bima. Dalam keterangannya kepada Kawah NTB, Imam menilai bahwa kerusakan infrastruktur jalan di wilayah tersebut sudah mencapai titik membahayakan, bukan hanya secara teknis, tapi secara konstitusional.

“Saya sudah datang sendiri ke sana. Menuju Desa Sambori, saya nyaris tertabrak mobil dua kali hanya karena badan jalan yang sempit, berlubang, berbatu, dan nyaris tak terkendali,” ungkap Imam.

Menurut Imam, jalan raya adalah instrumen hukum pembangunan, bukan sekadar jalur transportasi. Negara dan pemerintah daerah, khususnya Bupati Bima dan DPRD Kabupaten Bima, memiliki tanggung jawab hukum untuk menjamin keselamatan rakyat dalam ruang kehidupan yang layak. Ia menekankan bahwa pembiaran jalan rusak selama puluhan tahun di Lambitu adalah bentuk kelalaian struktural yang dapat berakibat fatal.

Imam Muhajir menyebut bahwa dalam perspektif hukum tata pemerintahan, anggaran pembangunan harus menyesuaikan dengan kebutuhan mendesak masyarakat, bukan hanya berdasarkan popularitas wilayah atau kepentingan elektoral semata.

“Jika anggaran tidak berpihak pada wilayah kritis seperti Lambitu, maka itu bukan sekadar kesalahan perencanaan. Itu potensi pelanggaran atas prinsip pemerataan pembangunan yang dijamin dalam sistem hukum negara,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa lambannya intervensi pemerintah terhadap kerusakan jalan Lambitu bisa menyebabkan lonjakan kecelakaan lalu lintas, terhambatnya akses layanan kesehatan, dan gangguan ekonomi masyarakat. Fakta bahwa sudah ada korban jiwa yang meninggal karena gagal dijangkau ambulans menjadi alarm serius yang tak boleh disikapi dengan prosedur dingin.

Imam menyerukan kepada Bupati Bima Ady Mahyudi, Wakil Bupati Irfan, dan DPRD Kabupaten Bima agar segera:

-Memprioritaskan anggaran khusus untuk infrastruktur jalan di Lambitu,

-Melakukan audit risiko kecelakaan di jalur tersebut,

-Memberikan laporan terbuka kepada publik terkait roadmap perbaikan secara realistis dan terjadwal.

“Jalan rusak itu bukan hanya lubang di tanah, tapi bisa jadi lubang tanggung jawab pemerintah. Kalau tidak ditindak sekarang, akan ada korban-korban berikutnya, dan itu bukan nasib itu kelalaian,” tutup Imam.

Pandangan Imam Muhajir memberikan perspektif segar bahwa masalah jalan bukan sekadar urusan Dinas PUPR, tapi soal hak hidup warga negara. Pemerintah Daerah Kabupaten Bima harus sadar, bahwa keadilan pembangunan dimulai dari keberanian memperbaiki jalan kecil yang menyelamatkan ribuan kehidupan besar.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *