Jalan Terhormat dari Nurdin DPRD Bima: Hadapi Laporan, Ganti Kerugian, dan Akhiri Polemik dengan Damai Di Polres Bima Kota

IMG 20250904 130511 400x225

BIMA, 4 September 2025 || Kawah NTB – Kasus dugaan perusakan fasilitas negara oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Bima, Nurdin dari Fraksi PKB, yang sempat memanaskan suhu politik lokal, kini memasuki babak baru yang damai. Secara mengejutkan, laporan polisi yang dilayangkan secara resmi kini telah dicabut, menyusul adanya mediasi dan itikad baik dari semua pihak yang terlibat.

Pada hari Rabu, 3 September 2025, suasana di Polres Bima Kota menjadi saksi dari sebuah penyelesaian yang mengedepankan musyawarah. Bung Erik, selaku pelapor, dengan didampingi oleh perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBH-PRI), secara resmi mencabut laporannya. Momen penting ini turut dihadiri oleh Nurdin sendiri, perwakilan dari Partai PKB, dan penyidik Satreskrim Polres Bima Kota.

Dalam pertemuan tersebut, Nurdin menunjukkan sikap tanggung jawab penuh atas tindakannya. Ia tidak hanya menyatakan penyesalan tetapi juga berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa depan. Sebagai bukti nyata dari tanggung jawabnya, Nurdin telah mengganti secara total fasilitas negara yang rusak akibat insiden dalam sidang paripurna pada 30 Juli 2025 lalu.

Penyelesaian ini dimungkinkan karena sifat delik dari Pasal 406 KUHP tentang perusakan, yang memungkinkan adanya penyelesaian alternatif di luar jalur pidana penjara, yakni melalui ganti rugi atau denda. Dengan digantinya fasilitas yang rusak, Nurdin telah memenuhi kewajibannya sehingga proses hukum dapat dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Apresiasi Atas Sikap Tanggung Jawab

Langkah yang diambil Nurdin menuai tanggapan positif dari pihak pelapor. Bung Erik, yang terlihat berjabat tangan erat dengan Nurdin di depan Unit Pidum Bareskrim Polres Bima Kota, mengapresiasi keberanian dan keterbukaan Nurdin.

“Kami mengapresiasi sikap ksatria yang ditunjukkan oleh Bapak Nurdin. Beliau secara langsung hadir di Polres Bima Kota, mengakui kesalahannya, dan yang terpenting, telah bertanggung jawab penuh dengan mengganti semua kerusakan. Ini adalah contoh penyelesaian yang baik dan dewasa,” ujar Bung Erik kepada awak media.

Dukungan serupa juga datang dari perwakilan LBH-PRI yang turut mendampingi proses tersebut. Menurutnya, keberanian Nurdin untuk menghadapi masalah secara langsung dan menyelesaikannya adalah sebuah langkah yang patut dihormati. “Tujuan dari hukum bukan semata-mata menghukum, tetapi juga memulihkan keadaan. Apa yang dilakukan Pak Nurdin hari ini adalah bentuk nyata dari pemulihan tersebut,” ungkap perwakilan LBH-PRI.

Partai PKB, yang juga hadir sebagai mediator, menyambut baik penyelesaian damai ini. Kehadiran perwakilan partai menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan persoalan kadernya secara bertanggung jawab dan menjaga kondusivitas politik di Bima.

Dengan dicabutnya laporan ini, polemik yang sempat mencoreng marwah lembaga DPRD Bima tersebut kini resmi berakhir. Publik berharap insiden ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, terutama bagi para wakil rakyat, untuk senantiasa menjaga etika, mengedepankan dialog, dan menjunjung tinggi kehormatan institusi dalam menjalankan tugas kenegaraan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top