BIMA, 18 Maret 2026 || Kawah NTB – Integritas dan kompetensi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima kini dipertanyakan secara serius. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat kesalahan fatal dalam penganggaran Tahun Anggaran 2024 di Dinas PUPR Kota Bima. Dana publik senilai lebih dari Rp1,3 Miliar telah direalisasikan secara serampangan sebagai Belanja Modal, padahal peruntukannya adalah untuk instansi vertikal yang secara hukum wajib menggunakan mekanisme Hibah.
Tindakan ini bukan sekadar kesalahan administratif biasa, melainkan bentuk dugaan maladministrasi berat yang bermuara pada tanggung jawab penuh Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran (PA).
Rincian Proyek Salah Kamar di Dinas PUPR Kota Bima
Berdasarkan data temuan yang ada, terdapat enam paket proyek yang dipaksakan masuk ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PUPR Kota Bima tanpa melalui filter verifikasi yang sah:
- Rehab Rumah Jabatan Kajari Bima: Rp318.790.252
- Penataan Pagar & Taman Rumdis Kejaksaan: Rp199.361.000
- Pembangunan Lapangan Futsal Polres Bima Kota: Rp199.161.000
- Pembangunan Tribun Futsal Polres: Rp199.397.000
- Infrastruktur Polres Bima Kota: Rp199.351.000
- Pagar Kantor Lapas: Rp199.362.000
Total anggaran yang disalahgunakan peruntukannya ini mencapai lebih dari Rp1,3 Miliar. Anggaran ini dicatat sebagai aset daerah (Belanja Modal), padahal secara fisik dan fungsi berada di instansi vertikal.
Inkompetensi atau Kesengajaan Kepala Dinas PUPR?
Kami secara khusus menyoroti kinerja dan keputusan Kepala Dinas PUPR Kota Bima beserta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Tindakan meloloskan anggaran ini merupakan pelanggaran nyata terhadap:
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 (Pasal 22 & 55): Secara tegas mengatur bahwa Belanja Modal wajib memberikan manfaat ekonomi bagi Pemerintah Daerah, bukan instansi lain.
Permendagri No. 15 Tahun 2023: Tentang Pedoman Penyusunan APBD.
“Kepala Dinas PUPR Kota Bima tidak bisa mencuci tangan dalam skandal ini. Sebagai pimpinan tertinggi di dinas tersebut, beliau memiliki kewenangan penuh untuk menolak program yang menabrak aturan. Lolosnya proyek-proyek ini menimbulkan dugaan kuat adanya kesengajaan untuk memotong kompas birokrasi menghindari proses Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) atau bahkan mengakomodasi proyek titipan pihak tertentu.”
Sikap tutup mata dari Kadis PUPR terhadap aturan dasar tata kelola keuangan daerah ini sangat merugikan masyarakat Kota Bima. Dana Rp1,3 Miliar yang seharusnya bisa digunakan untuk memperbaiki infrastruktur publik, jalan, atau drainase warga, justru dialihkan secara cacat prosedur.








































