banner 728x250

Kalau Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Tak Bergerak Lalu Siapa Lagi Yang Bisa Kita Percaya?

Bima, 24 Juni 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) Ntb — Dua puluh hari sudah berlalu sejak kematian Sahrul Ajwari, namun perkara ini masih terparkir nyaman di tahap penyelidikan. Bukti ada, saksi bicara, visum terbuka tapi penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten masih menghitung hari dalam mode diam. Tak ada SPDP, tak ada peningkatan status perkara, apalagi penetapan tersangka. Hanya penyelidikan yang membeku, diselimuti sunyi prosedur.

Padahal, jika kita mengacu pada teori hukum responsif yang digagas Philippe Nonet dan Philip Selznick, hukum yang sehat bukanlah hukum yang tunduk pada birokrasi kaku melainkan hukum yang hidup, tanggap terhadap ketidakadilan, dan berani bertindak dalam tekanan sosial. Tapi nyatanya, aparat lebih memilih sikap waspada berlebihan ketimbang keberanian normatif. Seolah menjalankan KUHAP butuh izin moral dari langit.

Hukum responsif menempatkan keadilan sosial di jantung sistem. Ia menuntut hukum agar tidak hanya hadir sebagai alat kontrol formal, melainkan sebagai bentuk legitimasi moral dalam menjawab penderitaan rakyat. Tapi apa yang kita lihat hari ini? Hukum justru bersembunyi di balik tumpukan memo, menunggu “momen yang pas”, seakan nyawa anak manusia hanya layak diperjuangkan bila audiensi sudah selesai dan suasana sudah kondusif.

Model hukum yang pasif semacam ini menunjukkan kegagalan total dalam menjawab tantangan keadilan substantif. Aparat Kepolisian dalam hal ini Penyidik Sat Reskrim Polres Bima yang katanya “bekerja berdasarkan bukti”, nyatanya hanya sibuk memilah mana bukti yang nyaman untuk ditindaklanjuti, dan mana yang lebih baik dibiarkan redup demi menjaga suasana internal tetap teduh. Jika ini bukan pengingkaran terhadap esensi hukum, maka entah apa lagi yang tersisa dari nilai keadilan.

Dalam hukum responsif, diam bukan hanya bentuk kelambanan diam adalah wajah lain dari pengkhianatan terhadap keadilan itu sendiri. Dan ketika hukum tak punya keberanian, maka rakyat akan perlahan-lahan belajar bahwa menunggu bukanlah cara untuk mendapatkan keadilan.

Kalau hukum baru akan bergerak setelah dipukul oleh opini publik, maka Polres Bima harus bersiap: kepercayaan tak bisa dibangun di atas renungan panjang. Ia butuh tindakan, sekarang bukan setelah semuanya terlambat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *