Bima, 8 Agustus 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) NTB – Penyidikan kasus dugaan perusakan fasilitas negara oleh oknum Anggota DPRD Kabupaten Bima, Nurdin, memasuki babak baru yang lebih serius. Setelah memeriksa tiga saksi mata, penyidik Satreskrim Polres Bima Kota kini mengagendakan pemanggilan sejumlah pejabat negara dari lingkup DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Langkah progresif ini menandakan eskalasi signifikan dalam upaya pengumpulan bukti dan mengisyaratkan bahwa penyidik tidak akan ragu mendalami kasus ini hingga ke lingkar terdekat peristiwa. Sejumlah nama pejabat telah dimasukkan dalam daftar saksi yang akan dipanggil dalam waktu dekat.
Dasar pemanggilan para pejabat tersebut sangat kuat. Mereka adalah individu-individu yang diduga melihat, mengalami, atau merasakan secara langsung insiden dugaan perusakan yang dilakukan oleh Nurdin dari Fraksi PKB tersebut. Peristiwa ini terjadi dalam forum resmi kenegaraan, yakni saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bima pada tanggal 30 Juli 2025 lalu.
Direktur LBH-PRI, Imam Muhajir, S.H., M.H., yang terus mengawal kasus ini, memandang langkah penyidik sebagai sebuah keniscayaan hukum.
“Pemanggilan para pejabat sebagai saksi adalah prosedur standar yang sangat tepat. Kesaksian mereka memiliki nilai pembuktian yang krusial karena mereka adalah saksi de auditu sekaligus saksi fakta yang berada di lokasi saat rapat paripurna,” jelas Imam.
Ia menambahkan, “Keterangan dari sesama anggota dewan atau dari pejabat eksekutif yang hadir akan menjadi bukti testimonial yang sangat sulit untuk dibantah. Ini akan memperkuat konstruksi hukum yang dibangun penyidik dan menutup ruang bagi potensi penyangkalan di kemudian hari.”
Konteks terjadinya dugaan perusakan saat rapat paripurna juga menambah bobot perkara. Sebuah rapat paripurna merupakan forum tertinggi dan paling terhormat dalam sebuah lembaga legislatif. Tindakan perusakan yang terjadi dalam forum tersebut tidak hanya dapat dilihat sebagai perusakan fasilitas, tetapi juga berpotensi dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap marwah dan kehormatan institusi DPRD itu sendiri.
Perkembangan ini terjadi hanya satu hari setelah Badan Kehormatan (BK) DPRD menjatuhkan sanksi etik kepada Nurdin. Langkah kepolisian ini sekaligus menjadi penegasan dalam praktik bahwa proses etik dan proses pidana berjalan di relnya masing-masing tanpa saling meniadakan.
Publik kini menanti babak selanjutnya, di mana para pejabat yang menjadi saksi akan memberikan keterangannya di bawah sumpah. Kesaksian mereka diyakini akan menjadi potongan puzzle terakhir yang dibutuhkan penyidik untuk merampungkan berkas penyelidikan dan menentukan status hukum Nurdin selanjutnya.
























