banner 728x250

KASUS PEMBUNUHAN SAHRUL AJWARI DIBEKUKAN: Nalar Penyidik Polres Bima Dipertanyakan Logikanya Bikin Malu Institusi

BIMA, 13 Agustus 2025 || Kawah NTB – Lebih dari dua bulan telah berlalu sejak malam tragis yang merenggut nyawa Sahrul Ajwari, namun arloji keadilan di Polres Bima Kabupaten tampaknya berhenti berdetak. Kasus yang sejak awal memiliki saksi kunci dan kronologi yang terang benderang ini kini membeku dalam tahap “penyelidikan”, sebuah status quo yang dipertahankan oleh argumen hukum yang oleh para pakar disebut sebagai “doktrin buntu” sebuah labirin sesat pikir yang diciptakan sendiri oleh para penyidiknya.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikeluarkan pada 9 Juni 2025 lalu, kini telah menjadi monumen abadi atas kekeliruan metodologis yang fatal. Alasan bahwa kasus belum bisa naik ke tahap penyidikan karena “belum ada saksi yang menerangkan siapa pelakunya” tidak lagi dilihat sebagai kesalahan administratif, melainkan sebagai sebuah sikap intelektual yang secara sengaja menolak untuk memahami esensi dari hukum acara pidana itu sendiri.

Labirin Sesat Pikir: Membedah Kembali Logika Cacat Penyidik

Dalih yang digunakan penyidik Sat Reskrim Polres Bima adalah sebuah paradoks yang sempurna. Mereka menolak memulai tahap “mencari dan mengumpulkan bukti untuk menemukan tersangka” (definisi penyidikan) dengan alasan karena “tersangka belum ditemukan”.

Seorang pakar hukum pidana dari Mataram yang biasa dipanggil Bung Harun, yang dihubungi secara terpisah, memberikan analisis tajam. “Ini adalah argumen yang akan membuat mahasiswa hukum semester pertama tertawa miris. Penyidik telah membangun sebuah tembok mustahil bagi dirinya sendiri. Jika logika ini diterapkan secara konsisten, maka tidak akan ada kasus pembunuhan, perampokan, atau pengeroyokan yang bisa disidik di negeri ini, kecuali jika pelaku berbaik hati meninggalkan kartu namanya di TKP,” jelasnya dengan nada satiris.

Logika cacat ini, menurutnya, adalah bentuk formalisasi dari keengganan untuk bekerja. “Tugas penyidik bukanlah menagih nama pelaku dari saksi. Tugasnya adalah mengambil deskripsi, petunjuk, dan keterangan dari saksi, lalu menggunakan kecerdasan dan kewenangannya untuk MENCARI siapa orang yang cocok dengan deskripsi tersebut. Itulah esensi dari penyidikan.”

Saksi Kunci Sudah Memberi Peta, Penyidik yang Menolak Membaca

Mari kita kembali pada fakta kasus. Saksi Kunci (R) telah memberikan keterangan yang sangat kaya dan lebih dari cukup untuk menjadi dasar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik):

* Peristiwa Pidana: Ia melihat dengan mata kepala sendiri almarhum Sahrul Ajwari dihantam batu di bagian kepala.

* Ciri-Ciri Pelaku: Ia memberikan deskripsi jelas salah satu pelaku: tinggi, bertubuh besar, rambut keriting, mengenakan kaos putih.

* Niat Jahat (Mens Rea): Ia mendengar teriakan provokatif “Hantam! Hantam! Hantam!” dari kelompok pelaku.

* Upaya Menutupi Kejahatan: Ia menyaksikan para pelaku yang sama mengubah narasi menjadi “kecelakaan” saat warga datang.

“Saksi R telah memberikan ‘peta’ yang jelas. Di sana ada lokasi, ada deskripsi pelaku, ada modus operandi. Namun yang kita saksikan adalah para penyidik yang memegang peta itu, tetapi menolak untuk membacanya, dan malah menyalahkan si pemberi peta karena tidak menyertakan koordinat GPS lengkap dengan nama dan alamat rumah pelaku. Ini absurditas yang melukai nalar,” tambah pakar tersebut.

Dampak Sistemik: Doktrin Buntu Sebagai Perisai Impunitas

Sikap yang dipertontonkan oleh penyidik Polres Bima ini menciptakan preseden yang sangat berbahaya. “Doktrin buntu” ini secara tidak langsung memberikan resep impunitas bagi para pelaku kejahatan berkelompok. Selama mereka melakukan aksinya secara anonim dan tidak dikenal oleh korban, mereka akan aman dari jerat hukum karena penyidik akan berlindung di balik alasan “saksi tidak tahu siapa pelakunya”.

Pertanyaan fundamental kini bukan lagi sekadar “mengapa kasus ini lambat?”, melainkan telah bergeser menjadi:

“Apakah ini benar-benar sebuah kegagalan memahami hukum acara, atau justru sebuah pemahaman yang sangat cerdas tentang bagaimana cara tidak menegakkan hukum tanpa terlihat melanggar aturan secara terang-terangan?”

Panggilan untuk Akal Sehat dan Keberanian Moral

Publik tidak lagi bisa menerima alasan-alasan yang mempermalukan akal sehat. Diamnya penyidik selama lebih dari dua bulan adalah bukti kegagalan yang tidak bisa ditoleransi. Oleh karena itu, panggilan ini tidak hanya ditujukan kepada tim penyidik, tetapi juga kepada Kapolres Bima Kabupaten sebagai penanggung jawab tertinggi.

Sudah saatnya Kapolres Bima turun tangan, mengaudit kinerja para penyidiknya, dan mengambil alih kasus ini jika memang tim yang ada terbukti tidak memiliki kapasitas intelektual maupun keberanian moral untuk menyelesaikannya.

Hingga kapan tragedi Sahrul Ajwari akan menjadi monumen atas ketidakbecusan aparat? Dan berapa banyak lagi korban harus jatuh sebelum para penyidik di Bima akhirnya memutuskan untuk membuka dan membaca kembali buku KUHAP mereka?

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *