Bima, 5 Agustus 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) NTB – Perjuangan mencari keadilan atas dugaan perusakan aset negara oleh oknum Anggota DPRD Kabupaten Bima memasuki babak baru. Setelah proses hukum atas laporan yang dilayangkan dirasa berjalan lamban, pihak pelapor bersama tim hukumnya memutuskan untuk melakukan eskalasi perlawanan melalui jalur konstitusional.
Pada hari Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 15:30 WITA, Ahmad Erik, S.H., selaku pelapor, dengan didampingi penuh oleh tim Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBH-PRI), secara resmi memasukkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi ke unit Intelkam Polres Bima Kota. Tim LBH-PRI yang hadir antara lain Direktur Imam Muhajir, S.H., M.H., beserta para anggota tim yakni Bung Ipul, Bung Muhlis, dan Bung Mhikel.
Aksi damai tersebut direncanakan akan digelar di depan Kantor DPRD Kabupaten Bima, dengan tuntutan tunggal: mendesak penegak hukum dan institusi terkait untuk segera mengusut tuntas kasus perusakan fasilitas negara yang diduga dilakukan oleh Anggota DPRD dari Fraksi PKB, Nurdin.
Ahmad Erik, S.H., selaku pelapor, menyatakan bahwa langkah ini terpaksa diambil karena keadilan terkesan enggan berpihak pada rakyat biasa ketika berhadapan dengan penguasa.
“Laporan polisi yang kami buat bukanlah sekadar formalitas atau kertas kosong. Itu adalah representasi dari keresahan publik. Jika proses di ruang penyidik terasa beku, maka kami akan mencairkannya dengan panasnya aspirasi di jalanan. Kami akan menjemput keadilan itu, karena keadilan yang ditunggu terlalu lama adalah bentuk lain dari ketidakadilan itu sendiri,” tegas Ahmad Erik.
Sementara itu, Direktur LBH-PRI, Imam Muhajir, menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk pendidikan politik dan hukum bagi masyarakat, sekaligus sebagai uji nyali bagi aparat penegak hukum.
“Pemberitahuan aksi ini adalah langkah terukur dan sah secara hukum. Ketika jalur litigasi direspons dengan keheningan, maka jalur aksi massa menjadi panggung perlawanan yang konstitusional. Kami ingin memastikan bahwa hukum tidak dibajak oleh kepentingan politik dan tidak ada satu institusi pun, termasuk DPRD, yang bisa memberikan imunitas palsu kepada anggotanya dari jerat hukum pidana,” ujar Imam Muhajir.
Anggota tim LBH-PRI lainnya turut memberikan pandangan tajam mereka. Bung Ipul menyoroti adanya standar ganda yang dipertontonkan secara telanjang.
“Logika aparat menjadi jungkir balik dalam kasus ini. Begitu cepat dan garang saat berhadapan dengan mahasiswa, namun begitu lambat dan penuh pertimbangan saat pelakunya adalah pejabat terhormat. Aksi ini adalah cara kami menagih keberanian dan integritas aparat. Kami tantang mereka untuk membuktikan bahwa hukum di Bima masih memiliki taji,” serunya.
Bung Muhlis menambahkan, sikap diam atas kasus ini adalah preseden berbahaya bagi masa depan demokrasi dan negara hukum.
“Jika seorang wakil rakyat merusak aset negara di jantung lembaga demokrasi dan dibiarkan tanpa sanksi pidana yang tegas, maka kita sedang membuka gerbang bagi arogansi kekuasaan yang lebih besar di masa depan. Ini bukan lagi soal meja kaca yang pecah, ini soal sendi-sendi negara hukum yang sedang coba dipatahkan. Kami melawan untuk itu,” jelas Muhlis.
Terakhir, Bung Mhikel, yang konsisten mengawal isu ini, memberikan pernyataan yang menusuk langsung ke jantung persoalan.
“Mari kita perjelas posisi. Aksi kami di depan gedung DPRD nanti bukanlah untuk berdialog dengan Badan Kehormatan mengenai etika. Kami tidak tertarik dengan sandiwara internal itu. Tujuan kami adalah berbicara langsung melalui pengeras suara kepada Satreskrim Polres Bima dan pimpinan DPRD agar berhenti berlindung di balik dalih prosedural yang menyesatkan. Perusakan meja itu tindak pidana, bukan pelanggaran tata tertib rapat. Berhenti berpura-pura buta dan segera proses pelakunya sebagai seorang kriminal, bukan sebagai anak nakal yang cukup ditegur,” pungkas Mhikel dengan nada tegas.
Dengan dilayangkannya surat pemberitahuan aksi ini, bola panas kini berada sepenuhnya di tangan Polres Bima Kota dan pimpinan DPRD Kabupaten Bima. Publik menanti, apakah tuntutan keadilan ini akan dijawab dengan langkah hukum yang konkret, atau justru akan disambut dengan kebisuan yang akan memaksa perlawanan rakyat turun ke jalan.
























