Bima, 24 Juni 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) Ntb — Praktisi hukum Imam Muhajir SH, MH sekaligus Lawyers, ia menilai bahwa lambannya penanganan kasus kematian Sahrul Ajwari tak lagi bisa dianggap sebagai proses kehati-hatian. Berdasarkan struktur hukum acara pidana yang berlaku, seluruh prasyarat yuridis telah terpenuhi untuk meningkatkan perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan bahkan sampai pada tindakan penetapan tersangka dan penahanan.
Dasar pertama yang harus dipahami adalah pemisahan fungsi antara penyelidikan dan penyidikan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan:
“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
Artinya, begitu ditemukan peristiwa pidana bukan kepastian siapa pelaku atau kekuatan bukti penyidik wajib mengambil alih perkara. Tahapan ini diperkuat oleh Pasal 9 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menyatakan:
“Penyidikan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dituangkan melalui Gelar Perkara untuk menentukan dapat atau tidaknya peristiwa tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan.”
Setelah gelar perkara menyatakan telah terjadi peristiwa pidana, maka barulah penyidik melaksanakan fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”
Dalam kasus Sahrul Ajwari, dua alat bukti yang sah telah tersedia:
Visum et repertum, sebagai bukti surat, dan
Keterangan saksi, termasuk saksi kunci yang menyaksikan langsung kejadian.
Kedua alat bukti ini telah memenuhi definisi bukti permulaan dalam penetapan tersangka dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, yang berbunyi:
“Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.”
Bukti tersebut juga menjadi dasar bagi tindakan penangkapan yang dibangun berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 17 KUHAP yang berbunyi:
“Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.”
Dan untuk tindakan penahanan, Pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan:
“Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.”
Sejalan dengan itu, Pasal 183 KUHAP menegaskan:
“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa:
“Penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan oleh penyidik harus didasarkan pada minimum dua alat bukti yang sah sebagaimana disebut dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bukti permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14, bukti permulaan yang cukup Pasal 17, dan bukti yang cukup Pasal 21 ayat (1) KUHAP, seluruhnya merujuk pada standar minimum dua alat bukti dengan batas kumulatif atas bukti permulaan (vide pasal 1 butir 14 KUHAP) maupun bukti permulaan yang cukup (vide Pasal 17 KUHAP) terdiri dari dua alat bukti berupa, keterangan saksi dan keterangan ahli atau keterangan saksi dan surat atau keterangan ahli dan surat.”
Dengan merujuk pada seluruh norma ini, tidak ada dasar hukum maupun logika acara pidana yang dapat membenarkan diamnya penyidik dalam perkara ini. Seharusnya bukan ini bukan lagi ranah penyelidikan tapi berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh penyeldik selama dalam penyelidikan sudah seharusnya diterbitkan Surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP), sehingga memungkinkan kasusnya ditingkatkan lagi ke wilayah penetapan tersangka hingga penahanan jika buktinya cukup jelas. Hukum tidak akan berdiri jika mereka yang memegang kewenangan memilih duduk dalam keraguan.























