Bima, 6 Agustus 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) NTB – Seiring dengan meningkatnya tekanan publik, fokus dalam skandal pembalakan liar sonokeling di Sambinae kini beralih pada satu kata kunci: USUT TUNTAS. Desakan ini secara spesifik menargetkan penyelidikan mendalam terhadap keterlibatan dan peran sentral Kepala BKPH Maria Donggo Masa, Ahyar, yang diduga lebih dari sekadar lalai, melainkan menjadi bagian inti dari masalah.
Panggilan untuk “mengusut tuntas” ini bukan lagi sekadar retorika, melainkan sebuah permintaan untuk serangkaian tindakan investigasi konkret yang melampaui pemeriksaan di lokasi kejadian. Kalangan aktivis dan praktisi hukum menegaskan bahwa pembuktian dugaan persekongkolan jahat dan perusakan sistem oleh Kepala BKPH Ahyar memerlukan langkah-langkah luar biasa dari aparat penegak hukum.
Sebuah investigasi yang tuntas, menurut sumber di lingkungan hukum, harus mencakup tiga pilar utama:
- Pemeriksaan Forensik Jabatan: Ini berarti membongkar seluruh catatan patroli, laporan intelijen (jika ada), surat perintah tugas, dan notulensi rapat di internal BKPH selama periode dugaan pembalakan. Tujuannya adalah untuk menemukan kejanggalan, perintah yang diabaikan, atau ketiadaan aktivitas pengawasan yang disengaja di area Sambinae. Setiap alibi “tidak tahu” dari pimpinan harus diuji silang dengan data-data administratif ini.
- Pelacakan Aliran Dana (Follow the Money): Penyelidikan tidak akan lengkap tanpa audit forensik terhadap rekening bank milik pejabat yang dicurigai, termasuk Kepala BKPH Ahyar dan lingkaran terdekatnya. Penegak hukum didesak untuk mencari transaksi mencurigakan, setoran tunai tak wajar, atau pembelian aset yang tidak sesuai dengan profil pendapatan resmi seorang aparatur sipil negara. Ini adalah metode paling efektif untuk membuktikan adanya potensi gratifikasi atau suap.
- Analisis Jejak Komunikasi: Mendalami jejak digital dan komunikasi antara oknum pejabat BKPH dengan para pelaku usaha di lapangan menjadi kunci untuk memetakan jaringan. Siapa menelepon siapa, kapan, dan seberapa sering, dapat membuka tabir konspirasi yang selama ini tertutup rapat di balik dalih prosedural.
Meski demikian, publik menuntut lebih dari sekadar pernyataan normatif. Ada desakan kuat agar kasus ini ditarik atau setidaknya disupervisi oleh instansi yang lebih tinggi, seperti Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB atau bahkan Kejaksaan Tinggi, untuk menjamin independensi dan menghindari potensi intervensi di tingkat lokal.
Mata publik kini tertuju tajam pada setiap langkah aparat. Mengusut tuntas keterlibatan pucuk pimpinan BKPH dalam skandal Sambinae telah menjadi pertaruhan besar bagi citra penegakan hukum di Bima. Ini adalah satu-satunya jalan untuk membuktikan bahwa negara tidak bertekuk lutut di hadapan para perusak sistem yang bersembunyi nyaman di balik seragam dan otoritas jabatan.
























