banner 728x250

Keadilan Atas Imam Yaofan: Telah Semakin Redup di Tangan Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota

Bima, 27 Juni 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) Ntb — Advokat dan akademisi hukum, Imam Muhajir, S.H., M.H., yang juga bertindak sebagai kuasa hukum keluarga Imam Yaofan, mengeluarkan pernyataan tegas atas lambannya penanganan perkara pengeroyokan yang dialami kliennya. Ia menyebut bahwa penegakan hukum dalam kasus ini telah mengalami degradasi akut dan berpotensi menciptakan preseden buruk di tengah masyarakat.

“Ini bukan hanya soal kekerasan fisik yang dialami Imam Yaofan pada malam 3 November 2024 di Ambalawi,” ujar Imam kepada sejumlah wartawan. “Ini soal bagaimana institusi penegak hukum yang seharusnya melindungi justru terlihat gamang, bahkan seolah bisa dinegosiasikan dengan uang.”

Menurut Imam, penanganan perkara sejak di Polsek Ambalawi hingga berpindah ke Satreskrim Polres Bima Kota menunjukkan pola yang janggal. Ia mengungkap bahwa pada 20 November 2024, salah satu penyidik secara terang-terangan meminta uang kepada keluarga korban dengan dalih mempercepat proses hukum. “Itu bukan sekadar pelanggaran etik. Itu perampasan bermodus jabatan,” tegasnya.

Tak hanya itu, Imam menyoroti penerapan pasal yang tidak proporsional terhadap pelaku tunggal yang ditetapkan sebagai tersangka. “Korban mengalami luka serius, dan pelaku lebih dari satu, tapi penyidik justru menggunakan Pasal 170 ayat (1) bukan ayat (2) yang sesuai dengan beratnya akibat. Ini terkesan ada upaya sistematis untuk melemahkan perkara.”

Terkait gelar perkara yang batal pada 26 Juni 2025 dengan alasan penyidik sakit, Imam menilai hal tersebut sebagai alasan yang tidak layak untuk menunda proses hukum yang mendesak. “Apakah satu orang sakit bisa menghentikan seluruh upaya keadilan? Itu mempermainkan akal sehat publik. Ini bukan sekadar kelalaian administratif ini dugaan pengaburan keadilan.”

Imam juga mengkritik keras respons aparat yang biasanya cepat menyalahkan masyarakat apabila muncul potensi main hakim sendiri. “Ini pola pikir aparat yang dangkal. Ketika keadilan tak berjalan, masyarakat bukan hendak melanggar hukum mereka hanya bereaksi karena negara gagal bertindak.”

Sebagai penutup, Imam menyerukan agar Kapolres Bima Kota dan aparat berwenang segera melakukan reformasi internal dan membuka kembali penanganan kasus Imam Yaofan secara transparan. “Jika hukum tak segera pulih di tempat seperti Bima, maka ruang publik yang rapuh bisa berubah menjadi arena frustrasi sosial. Dan pada titik itu, institusi penegak hukum akan kehilangan legitimasinya secara moral.”

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *